Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Seorang DPO Diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh

Kamis, 16 November 2023 | 18.53.00 WIB Last Updated 2023-11-16T11:53:19Z


Aceh Timur, transkapuaa.com - Diamankan nya seorang Buronan (DPO) Ditresnarkoba Polda Aceh dasar surat DPO/140/XI/RES42/2022/Ditresnarkoba Polda Aceh Tanggal 20 November 2022.


Pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polres Aceh Timur.


1. ZL, 34 tahun, warga Desa Tanah Anuo, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (Dpo Kepemilikan 20 Kilogram Narkoba Jenis Sabu).


Beredarnya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur memerintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan ditresnarkoba polda aceh tentang kebenaran berita tersebut.


Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 nopember 2022.


Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.

Pada hari Rabu, Tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO.


Ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari rekan rekan media terkait terbitnya SKCK saudara ZL.


Jadi kami sampaikan kepada rekan rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh.


Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.


“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum.


Tim 86.

×
Berita Terbaru Update