Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Keberadaan RAM Itu Melanggar Permentan 01/2018 dan Pergub Kalbar 63/2018

Senin, 19 Juni 2023 | 20.50.00 WIB Last Updated 2023-06-19T13:50:05Z

 

Foto: Muhammad Ardiansyah, anggota DPRD kabupaten Sekadau

SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Menjamurnya Loading Ramp sebagai tempat pembelian Tanda Buah Segar (TBS) di Sekadau membuat sejumlah Koprasi Unit Desa (KUD) resah, sebab dengan menjamurnya RAM, KUD yang bermitra langsung dengan perusahaan mengalami penurunan Omset penerimaan TBS, bahkan petani sekarang enggan menjual TBS ke KUD sehingga penjualan TBS ke perusahaan mitranya kurang.


"Omset penjualan TBS di KUD yang bermitra dengan perusahaan berkurang akibat maraknya Loading Ramp," kata M.Ardiansyah salah seorang anggotanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau kepada media ini, Senin (19/06/2023) di Sekadau.


Dilain pihak sebenarnya Pemerintah kabupaten Sekadau telah melakukan Memorandum of Understending (MoU) dengan 8 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu.


Untuk itu meminta agar pemerintah daerah untuk selalu mengingatkan agar PKS hanya membeli TBS petani melalui KUD atau BUMDES yang berada di wilayah kerja masing-masing agar komitmen yang telah di tanda tangani bersama bisa berjalan dengan baik.


Tata niaga pembelian TBS lanjut Dian,.sudah di atur memalui Permentan nomor 1 tahun 2018 dan Pergub Kalbar nomor 63 tahun 2018. 


"Jadi sebaiknya kita jalani saja regulasi yang sudah ada," ujarnya.(tim) 

×
Berita Terbaru Update