Notification

×

Selamat datang presiden RI

Selamat datang presiden RI

26 Kades Kecamatan Tempunak Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 05 Mei 2023 | 16.13.00 WIB Last Updated 2023-05-05T09:13:20Z

 


Sintang,transkapuas.com - Sebanyak 26 Kepala Desa di Kecamatan Tempunak mendeklarasikan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Desa di Gedung Serba Guna Kecamatan Tempunak pada 

Kamis,( 4/5/2023).


Hadir dan menyaksikan deklarasi tersebut, Camat Tempunak Maryono, Kadis Kominfo Kurniawan, Anggota Forkopimcam, tokoh masyarakat dan undangan.


Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa perlunya pembentukan PPID di tingkat desa adalah untuk meningkatkan transparansi pemerintah dalam menyusun program pembangunan daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut serta terlibat dalam setiap program yang dicanangkan.


“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kecamatan Tempunak dan 26 kepala desa. Dimana Ini merupakan kecamatan pertama di Kabupaten Sintang yang berani mendeklarasikan diri dalam pembentukan PPID Desa guna mendukung program pemerintah khususnya transparansi keterbukaan informasi publik”, terang Kurniawan.


“Sejauh ini telah terdapat 44 Desa di seluruh Kabupaten Sintang yang telah memiliki PPID Desa. Dan hari ini bertambah lagi dengan 26 desa di Kecamatan Tempunak sehingga saat ini sebanyak 70 Desa telah memiliki PPID di Desa dan akan terus ditingkatkan”, tambah Kurniawan.


Camat Tempunak Maryono menambahkan bahwa deklarasi serta pembentukan PPID ditingkat desa ini sangat diperlukan guna meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.


“Kami bersama 26 kepala desa sudah berkomitmen untuk membentuk PPID tingkat desa untuk mendukung keterbukaan informasi publik sampai pada level desa”, terang Maryono.


Info Pemda Sintang

Reporter : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update