Notification

×

TK

TK

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Kabar Gembira, Dishub Sekadau Sudah Bisa Uji Kir Mobil

Senin, 17 Oktober 2022 | 14.17.00 WIB Last Updated 2022-10-17T07:35:51Z


Sekadau, transkapuas.com - Kepala dinas Perhubungan kabupaten Sekadau, Suhardi kendaraan roda 4 ke atas di jalan Merdeka Barat Km. 4 Sekadau, Senin (17/10/2022). 



Kepada wartawan Suhardi menyebutkan, uji coba ini dilaksanakan sebelum dilaunching yang rencananya akan dilakukan oleh bupati Sekadau. 



"Uji coba ini dilaksanakan sebelum di launching yang rencananya akan dilakukan oleh bupati Sekadau," kata Suhardi. 



Walaupun belum di launching, menurut Suhardi jika ada masyarakat yang datang untuk melakukan uji KIR sudah bisa dilakukan. 



"Meski belum di Launching, jika ada masyarakat kita yang datang untuk melakukan uji KIR sudah bisa dilakukan," tambah ujarnya.




"Uji coba ini kita lakukan sebelum di Launching oleh bapak bupati. Nanti setelah di Launching kita mulai operasi" ucap Suhardi.



Suhardi juga mengatakan, uji coba ini dilakukan untuk mengetahui fungsi alat uji KIR secara keseluruhan. 



"Uji coba dilakukan untuk mengetahui fungsi 9 (sembilan) alat uji KIR secara keseluruhan," kata kepala dinas Perhubungan kabupaten Sekadau Suhardi. 




Apa itu uji KIR ?

Berasal dari bahasa Belanda Keur , KIR adalah proses yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil KIR 


Adapun proses Kir kendaraan dimulai dari:

1. Pengecekan Emisi gas buangan bensin dan solar masing- masing harus di bawah ambang batas 20 persen, 


2. Pengecekan Join playdetektor. Pengujian ini dilakukan untuk uji terot kendaraan, 


3. Pengujian cahaya lampu. Lampu kendaraan harus memiliki kecerahan lampu minimal 12 Kendela atau memiliki kecerahan cahaya, 


4. Timbangan untuk sumbu mobil, 


5. Braeak tester/ alat ukur Rem untuk mengukur kekuatan rem, 


6. Pengujian Vehiche / spido tester untuk mengetahui penyimpangan pada spido mobil apakah kecepatan pada spido sama dengan kecepatan yang sebenarnya, 


7. Pengujian Sound level/ atau alat uji tingkat kenyaringan suara klakson, 


8. Pengujian kedalam alur ban untuk menguji tingkat keausan  ban (gundul atau masih baik), 


9. Pengujian kepekatan kaca depan mobil atau Tint tester, 


Saat ini dinas Perhubungan lanjut Suhardi, sudah memiliki tenaga uji KIR dengan standar nasional, dengan sertifikat level penguji pembantu 2 orang, penguji tingkat I satu orang dan penguji tingkat 3 satu orang.



"Secara teknis kita tidak ada kendala, tinggal menunggu akses ke Nasional, karena kantor uji KIR kita, uji KIR Nasional," ungkapnya.



Untuk menunjang akses menuju tempat pengujian kendaraan lanjut Suhardi, masih perlu pembenahan sedikit. 



"Seperti jalan masuk yang masih relatif sempit dan akses untuk manuver juga dirasa masih kurang memadai namun pelan - pelan akan kita benahi," ungkap Suhardi.



Syarat uji KIR :

Untuk syarat uji KIR tidak berubah dan masih sama seperti sebelumnya, cukup dengan membawa kartu Uji KIR (bagi kendaraan yang sudah pernah uji KIR), membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), poto copy KTP serta membawa kendaraan yang akan di uji KIR.



Tarif uji KIR : 

Untuk tarif uji KIR kita masih menunggu Perbup yang saat ini sedang di proses di bagian Hukum Pemkab Sekadau mudah - mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita terapkan dan tarifnya akan kita berlakukan sesuai Perbup.



Pelayanan : 

"9 uji KIR kendaraan dari kabupaten lain seperti kabupaten Sintang, Melawi ataupun dari kabupaten Kapuas hulu," pungkas Suhardi. (Sy) 

×
Berita Terbaru Update