Sekadau, trankapuas.com - Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelakunya seorang pria berinisial AS (30) yang kini ditahan dalam rangka proses penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 buah plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu yang disimpan pelaku di tempat berbeda.
Barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut turut disita petugas, diantaranya dompet warna hitam berisi timbangan digital, HP beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo.
Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi pelaku dan berpura-pura ingin mengambil pesanan. Saat itu juga, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan diminta menunjukkan keberadaan narkoba tersebut.
"1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit," jelas Kasat Resnarkoba, Senin 19 September 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Sekadau-SY)
Rencana Mau Edarkan Sabu di Sekadau, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Redaksi transkapuas.com
Senin, 19 September 2022 | 10.46.00 WIB
Last Updated
2022-09-19T03:46:08Z
Artikel Selanjutnya
Mimpin Ibadah Di Selabi, Sabinus Suparjo: Mari Kita Cintai Pasangan Hidup Dan AllahBerita Terkait
- Unjuk Rasa Masyarakat Penangkapan Pelaku Peti, Polres Sekadau Tegaskan Tidak Ada warga Yang Ditangkap Hanya Pemeriksaan Saksi
- Antusiasme Pelajar SMA Karya Sekadau Ikuti Deklarasi Tertib Berlalu Lintas
- Polres Sekadau Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Nanga Mahap
- Press Release, Salah Satu Oknum ASN Tersangka Pidana Perjudian
- Wakapolres Sekadau Pimpin Jum'at Curhat di Desa Selalong
- Musda HIPMI Kalbar Sempat Kisruh,Penetapan Ketua Periode 2025-2028 diduga Langgar Prosedur
- Kapolres OKI Tegaskan Sanksi Bagi Pengguna Knalpot Brong, 30 Motor Diamankan Polsek Pedamaran
- Warga Pedamaran VI Desak Transparansi Koperasi Merah Putih