Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Pilkades Desa Sekonau Bermasalah, Tim Nomor Urut Dua Ajukan Gugatan

Jumat, 29 Juli 2022 | 15.53.00 WIB Last Updated 2022-08-02T02:55:17Z
FOTO: Suasana penyerahan gugatan pilkades oleh timses Nomor Urut 02 kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau, Jum'at (29/7/2022) 


Sekadau, transkapuas.com - Pilkades serentak di kabupaten Sekadau sudah dilaksanakan tanggal 27 Juli 2022 lalu. Demikian juga dengan Desa Sekonau kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau. Dua Calon Kades Sekonau adalah Nomor Urut satu Iyok dan calon nomor urut dua Yosef. 

Namun khusus di desa Sekonau sendiri pelaksanaan pilkades tak lah semulus yang diinginkan. Menyikapi hal tersebut, tim pemenangan calon nomor dua mendatangi sekretariat panitia pemilihan kepala desa Sekonau di kantor desa Sekonau, Jum'at (29/7/2022).

Hasil Pilkades sendiri nomor urut 1 memperoleh suara sah 434 dan nomor urut dua memperoleh suara sah 417 dengan selisih suara 17 suara. 

Saksi calon nomor dua TPS 03 dusun Bayur, Harjo Yustinus menyampaikan ada beberapa kejanggalan yang terjadi di TPS 03 dusun Bayur.

"Khusus di TPS 03 dusun Bayur, saya sudah menyampaikan keberatan yang dilampirkan dalam berita acara yang diajukan pada tanggal 28 Juli 2022 dan diterima serta ditandatangani dan di cap oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau, saudara Hendrikus Setiawan," kata Harjo.

Adapun hasil perolehan suara di TPS 03 dusun Bayur menurut formulir Model C1 adalah, calon nomor satu memperoleh suara sah 102 suara sedangkan calon nomor urut dua memperoleh 94 suara, dan suara tidak sah berjumlah 69 suara.

Adapun isi dari keberatan saksi adalah sebagai berikut:

1.DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) pada saat hari pelaksanaan di TPS 03 Bayur tidak ditempel/dipublikasikan;

2. Tata cara pencoblosan pada surat suara tidak disampaikan/dijelaskan oleh ketua KPPS TPS 03:

3. Name tag saksi calon di TPS 03 Bayur sama-sama bernomor kan nomor urut 01

4. Banyak suara tidak sah di TPS 03 sebanyak 69 pemilih

5. Kelipatan surat suara salah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau.

Dengan tuntutan di atas, maka Asep Putra Valentinus sebagai ketua tim pemenangan calon nomor urut dua merasa keberatan dan menuntut pemungutan suara ulang di TPS 03 dusun Bayur.

"Dengan alasan di atas sesuai dengan temuan dan bukti-bukti yang kami dapat, maka kami menuntut pemungutan suara ulang di TPS 03 dusun Bayur," tegas Putra.

Usulan dari para saksi calon kepala desa nomor urut 2 adalah sebagai berikut:

1. Hasil keberatan kami harus ditindaklanjuti secepatnya:

2. Kami meminta khususnya di TPS 03 Bayur harus PSU ( Pemungutan Suara Ulang).

Menanggapi tuntutan tim nomor dua, tangapan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau adalah sebagai berikut:

1. Usulan keberatan dari para saksi calon kepala desa nomor urut 2 akan kami sampaikan kepada BPD Desa Sekonau;

2. Menimbang dari KPPS dan Saksi dan serta masyarakat;

3. Kami panitia menyikapi gugatan ini secepatnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Yosef kades Sekonau, Herwin Yupinsius Wakil Ketua  Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau, Dominikus, Licung, Stepanus Leo, Akhian, K. Tepuk anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau, Putra Ketua Timses Calon nomor dua, Harjo Yustinus, Supardan, Ramos, Ignasius anggota timses calon nomor dua. Sementara ketua panitia pemilihan kepala desa Sekonau Hendrikus Setiawan, ketua BPD beserta anggota BPD desa Sekonau tidak menghadiri rapat mediasi gugatan tersebut. (Sy) 

×
Berita Terbaru Update