![]() |
| Caption Nusron Wahid , Ahmad Doli, dan Haykal. |
JAKARTA, transkapuas.com — Wacana evaluasi terhadap susunan Kabinet Merah Putih kembali mengemuka menyusul perkembangan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Perkembangan tersebut kemudian memunculkan kembali pembicaraan mengenai kemungkinan evaluasi terhadap posisi Menteri ATR/BPN. Namun, hingga saat ini Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Di tengah dinamika tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Teras Indonesia, Haekal Al-Haffafah, menilai apabila Presiden Prabowo Subianto membuka opsi perubahan komposisi kabinet, nama Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung dapat menjadi salah satu figur yang dipertimbangkan untuk posisi Menteri ATR/BPN.
Menurut Haekal, pertimbangan terhadap Doli tidak hanya berkaitan dengan kalkulasi politik, tetapi juga pengalaman kelembagaan yang dimilikinya.
Doli memiliki pengalaman panjang di Komisi II DPR RI, komisi yang antara lain memiliki ruang lingkup pemerintahan, pertanahan, dan reforma agraria. Ia juga pernah memimpin Komisi II dalam agenda kerja yang berkaitan langsung dengan Kementerian ATR/BPN.
“Doli memiliki pengalaman yang cukup panjang di Komisi II. Artinya, ia tidak asing dengan persoalan pertanahan dan tata kelola pemerintahan. Pengalaman tersebut merupakan institutional knowledge yang tidak bisa diperoleh secara instan,” ujar Haekal.
Menurut dia, kompleksitas persoalan ATR/BPN membutuhkan figur yang tidak hanya memahami aspek administratif, tetapi juga mampu membaca persoalan pertanahan dari perspektif kebijakan publik dan hubungan antarlembaga.
“Persoalan ATR/BPN bukan hanya soal administrasi pertanahan. Ada konflik agraria, reforma agraria, kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha. Karena itu, figur yang memimpin harus memiliki kemampuan membaca persoalan secara institusional sekaligus politik,” katanya.
Selain pengalaman legislatif, Haekal melihat pengalaman organisasi dan posisi politik Doli di Partai Golkar sebagai faktor lain yang dapat menjadi modal apabila Presiden mempertimbangkannya dalam konfigurasi kabinet.
Namun, Haekal mengingatkan agar perkembangan perkara hukum di lingkungan ATR/BPN tidak secara otomatis ditarik menjadi kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana Nusron Wahid.
“Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan pembuktian. Tetapi pada saat yang sama, Presiden memiliki ruang untuk melakukan evaluasi politik. Criminal liability berbeda dengan political accountability,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kemungkinan reshuffle dalam dua ranah yang berbeda: proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan evaluasi politik yang merupakan kewenangan Presiden.
Sementara itu, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses penyidikan yang berjalan.
Dalam konteks tersebut, Haekal menilai reshuffle, apabila benar-benar dilakukan, semestinya tidak berhenti pada pergantian figur.
“Reshuffle jangan sekadar menjadi pergantian orang. Kalau memang ada evaluasi, yang harus dicari adalah kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memperbaiki institusi. ATR/BPN membutuhkan penguatan tata kelola, bukan sekadar pergantian kursi,” ujarnya.
Dari perspektif tersebut, Haekal menyebut Ahmad Doli Kurnia memiliki kombinasi pengalaman legislatif, pemahaman kebijakan, pengalaman organisasi dan modal politik yang menurutnya relevan dengan kebutuhan ATR/BPN.
“Kalau Presiden membutuhkan figur yang memahami politik sekaligus memiliki policy knowledge tentang pemerintahan dan pertanahan, maka Ahmad Doli Kurnia adalah salah satu nama yang rasional untuk dipertimbangkan. Tetapi keputusan akhirnya tentu merupakan kewenangan Presiden,” pungkas Haekal.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai pergantian Menteri ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN sebelumnya juga membantah adanya rencana pengunduran diri Nusron dalam waktu dekat dan menyatakan fokus kementerian tetap pada pelayanan pertanahan.
Dengan demikian, nama Ahmad Doli Kurnia dalam konteks pergantian Menteri ATR/BPN masih berada pada ranah wacana dan analisis politik, bukan keputusan resmi pemerintah.
( Mas Tris).
