![]() |
| Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Frans Dawal, S.E., |
SEKADAU, transkapuas.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1221/Dikbud.02 tentang pelaksanaan Belajar dari Rumah bagi satuan pendidikan se-Kabupaten Sekadau mulai 7 September hingga 12 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Surat edaran dikeluarkan sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan.
"Kebijakan ini diambil untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Frans Dawal, S.E., di Sekadau, Minggu 6/9/2026.
Dalam surat edaran disebutkan, sekolah yang terdampak kabut asap hingga mengganggu jarak pandang dan pernapasan dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar dari Rumah.
Namun penyesuaian tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta menilai kondisi nyata di lingkungan masing-masing, terutama terkait jarak pandang dan kesehatan warga sekolah.
Satuan pendidikan yang kondisi udaranya masih aman dan tidak mengganggu aktivitas belajar tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai jadwal yang berlaku.
Dawal juga meminta kepala sekolah memantau kondisi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Pemantauan difokuskan pada keluhan gangguan pernapasan maupun gangguan kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan kabut asap.
"Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Karena itu, keputusan untuk melaksanakan BDR harus proporsional dan berdasarkan kondisi lingkungan sekolah masing-masing," ujarnya.
Selama kabut asap berlangsung, peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari paparan asap. Warga sekolah juga diminta tidak membakar sampah atau melakukan aktivitas lain yang dapat memperburuk kualitas udara.
Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan BDR tetap diminta mengontrol keamanan dan kondisi lingkungan sekolah serta memastikan sarana dan prasarana dalam keadaan aman.
Disdik Sekadau meminta perkembangan kondisi kabut asap di sekitar sekolah dilaporkan secara berkala melalui Koordinator Wilayah Pendidikan dan Pengawas Pembina masing-masing.
Apabila kondisi kabut asap membaik dan tidak lagi mengganggu jarak pandang maupun kesehatan warga sekolah, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan. Rencananya pembelajaran tatap muka kembali digelar pada Senin, 14 September 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. (Sy)
