![]() |
| Caption: Setelah lama diperjuangkan, pembentukan 4 Kecamatan Baru di Sintang kembali mencuri perhatian |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong percepatan pembentukan 4 kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Berbagai hambatan dan persyaratan yang masih diperlukan menjadi perhatian pemerintah daerah agar proses pembentukan wilayah kecamatan baru tersebut dapat segera diwujudkan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Percepatan Pembentukan 4 Kecamatan di Kabupaten Sintang yang digelar di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, 3 September 2026. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, para camat dari wilayah terkait, kepala desa, lurah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Yustinus J mengatakan, perjuangan untuk membentuk 4 kecamatan baru di Kabupaten Sintang telah dilakukan sejak lama. Namun, hingga saat ini proses tersebut belum dapat disahkan sehingga diperlukan langkah lanjutan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Perjuangan pembentukan 4 kecamatan ini sudah lama. Namun, hingga kini belum juga bisa terbentuk. Informasi terakhir, Kemendagri meminta persyaratan baru, yakni surat rekomendasi dari Kemendagri untuk pembentukan 4 kecamatan baru tersebut. Kita akan coba ajukan dan meminta surat rekomendasi ini," ujar Yustinus.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai salah satu persyaratan pembentukan kecamatan baru. Persyaratan tersebut telah dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Perda tentang pembentukan 4 kecamatan.
"Awalnya Kemendagri meminta adanya Peraturan Daerah. Perda mengenai pembentukan 4 kecamatan ini sudah ada dan seluruh persyaratan untuk mendapatkan nomor kode wilayah juga sudah kita ajukan ke Kemendagri. Namun, sekarang ada syarat baru dan kita siap memenuhi syarat tersebut," jelasnya.
Adapun 4 kecamatan baru yang selama ini diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Sintang meliputi:
1. Kecamatan Sintang Barat
Kecamatan Sintang Barat direncanakan mencakup lima desa dan kelurahan, yakni Kelurahan Batu Lalau, Kelurahan Kedabang, Desa Tertung, Desa Anggah Jaya, dan Desa Lalang Baru.
2. Kecamatan Bukit Mangat
Kecamatan Bukit Mangat direncanakan mencakup lima desa, yaitu Desa Umin Jaya, Desa Merempit Baru, Desa Belinyuk Sibau, Desa Terusan, dan Desa Samak.
3. Kecamatan Inggar
Kecamatan Inggar direncanakan mencakup 17 desa, yakni Desa Melingkat, Desa Pelaik, Desa Kerapa Sepan, Desa Sungai Buaya, Desa Sungai Garong, Desa Paoh Desa, Desa Lalang Inggar, Desa Linggam Permai, Desa Mengkirai, Desa Tanjung Keliling, Desa Buluk Jegara, Desa Buluk Panjang, Desa Tanjung Putar, Desa Kempas Raya, Desa Sungai Pengga, Desa Batu Netak, Desa Neran Baya, dan Desa Sungai Meraya.
4. Kecamatan Tontang
Kecamatan Tontang direncanakan mencakup 16 desa, yakni Desa Pagar Lebata, Desa Tontang, Desa Karya Jaya, Desa Nanga Riyoi, Desa Tahai Permai, Desa Merako Jaya, Desa Tanjung Harapan, Desa Mentajoi, Desa Nanga Bihe, Desa Nanga Ruhan, Desa Meroboi, Desa Tamakung, Desa Limbur Bernaung Lestari, Desa Mensulung Bio, Desa Sabhang Landan, dan Desa Nanga Tangoi.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap pemenuhan persyaratan tambahan tersebut dapat mempercepat proses pembentukan 4 kecamatan baru. Dengan demikian, aspirasi pemekaran wilayah yang telah diperjuangkan selama ini dapat segera memperoleh kepastian dan diwujudkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (RS).
