![]() |
| Foto: Surat bupati Sekadau Nomor: 600.4.15/1516/DLH/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Sekolah |
SEKADAU, transkapuas.com - Bupati Sekadau, Aron, mewajibkan seluruh satuan pendidikan dari SD hingga SMK di Kabupaten Sekadau meningkatkan pengelolaan sampah. Instruksi itu tertuang dalam Surat bupati Sekadau Nomor: 600.4.15/1516/DLH/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Sekolah.
Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melibatkan dewan guru, siswa, hingga pengelola kantin untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di lingkungan sekolah.
Bupati Aron menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber.
“Melakukan pemilahan sampah dari sekolah dengan memisahkan jenis sampah organik, nonorganik, residu dan sampah B3 pada wadah terpisah,” ujar Aron, Selasa, 8/9/2026.
Sekolah wajib menyediakan dan mengelola Tempat Penampungan Sementara (TPS). Namun sampah yang boleh dibuang ke TPS hanya jenis residu.
Sampah organik seperti sisa makanan, sayur, dan buah harus dikelola sendiri oleh sekolah. Bisa dijadikan pakan ternak atau diolah menjadi kompos.
“Sampah organik seperti sisa makanan, sisa sayur-sayuran dan sisa buah-buahan supaya dikelola secara mandiri baik sebagai pakan ternak maupun kompos,” ucapnya.
Untuk sampah anorganik seperti botol plastik, kaleng, dan kardus, sekolah didorong bekerja sama dengan bank sampah atau pengepul.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sekadau membangun kesadaran lingkungan sejak dini melalui lembaga pendidikan. (BBG/sy)
