![]() |
| Caption : Bupati OKI H Muchendi Mahzareki. |
OKI, transkapuas.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengarahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada program prioritas dan mendesak yang dinilai memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Bupati OKI Muchendi Mahzareki saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Senin (7/9/2026).
Muchendi mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan alokasi belanja.
“Setiap alokasi belanja harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” kata Muchendi.
Menurut dia, perubahan APBD tidak hanya dimaknai sebagai penyesuaian angka dalam struktur anggaran. Perubahan tersebut harus memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai sasaran, prioritas, serta kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, pengalokasian belanja akan mempertimbangkan skala prioritas, tingkat urgensi, kemampuan pelaksanaan, dan dampak yang dihasilkan.
Belanja daerah terutama diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, meningkatkan kualitas infrastruktur publik, serta mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pendapatan Rp2,495 Triliun
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, pendapatan daerah Kabupaten OKI ditargetkan mencapai Rp2,495 triliun.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp66,93 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dengan tambahan penerimaan pembiayaan tersebut, total belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,561 triliun.
Pemerintah daerah menyatakan pemanfaatan SiLPA akan diarahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembiayaan dalam perubahan anggaran.
Muchendi menegaskan besarnya anggaran bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah hasil yang dicapai dari setiap belanja serta manfaat yang diterima masyarakat.
Serapan Bukan Satu-satunya Ukuran
Pemkab OKI juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Muchendi menekankan bahwa tingkat serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pelaksanaan APBD.
“Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan menghindari belanja yang tidak memberikan manfaat yang jelas,” tegasnya.
Karena itu, setiap program dan kegiatan diminta memiliki target output dan outcome yang jelas.
Belanja yang dinilai tidak memiliki urgensi dan manfaat yang terukur perlu dihindari agar ruang fiskal dapat difokuskan pada kebutuhan yang lebih prioritas.
Selain itu, pengendalian dan pengawasan internal akan diperkuat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan Bersama DPRD
Muchendi mengatakan keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD OKI.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dilakukan secara objektif dan konstruktif dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Seluruh kebijakan anggaran yang kita sepakati harus diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan daerah: Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir Maju Bersama di Bumi Bende Seguguk Tahun 2029,” ujar Muchendi.
Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS selanjutnya menjadi dasar pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan dalam Perubahan APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026.
( Mas Tris).
