![]() |
| Caption : Bukti Laporan Pengaduan H yonsori Ke polres Ogan Ilir |
OGAN ILIR, transkapuas.com — Polemik lahan Lebak Bobosan di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, yang sebelumnya melibatkan Kepala Desa Beti Angga Arafat dan sejumlah pihak dari Marga Meranjat, kembali memasuki babak hukum. Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik hingga dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Ogan Ilir, kini Angga Arafat kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan kali ini dibuat H. Yonsori, warga Kota Palembang yang memiliki asal-usul keluarga dari Meranjat. Laporan tersebut diterima Polres Ogan Ilir pada 11 Agustus 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/382/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumatera Selatan.
Dalam laporan tersebut, H. Yonsori melaporkan Angga Arafat selaku Kepala Desa Beti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala SPKT Polres Ogan Ilir IPDA Supriadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan tersebut sudah diterima,” ujar IPDA Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan uraian dalam STTLP, perkara yang dilaporkan tersebut bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Yonsori mempersoalkan sebuah surat yang diterimanya. Dalam surat tersebut, menurut laporan Yonsori, dirinya disebut telah melakukan penimbunan tanah dan membangun rumah permanen di wilayah Desa Beti.
Yonsori membantah pernyataan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penimbunan tanah maupun pembangunan rumah permanen sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut.
Atas hal itu, Yonsori merasa nama baiknya dirugikan dan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polres Ogan Ilir.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian yang dialaminya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian substansi uraian dalam STTLP.
*Berkaitan dengan Polemik Lebak Bobosan*
Sebelum laporan tersebut dibuat, Angga Arafat telah menjadi sorotan dalam polemik lahan Lebak Bobosan di Desa Beti.
Polemik tersebut berkaitan dengan persoalan status, penguasaan, dan pemanfaatan lahan yang dipersoalkan sejumlah pihak. Persoalan itu berkembang menjadi perhatian publik dan kemudian mendapat perhatian DPRD Ogan Ilir melalui Rapat Dengar Pendapat.
Dalam perkembangan polemik tersebut, sejumlah pihak dari Marga Meranjat menyampaikan keberatan terkait persoalan lahan yang mereka kaitkan dengan tanah ulayat atau hak penguasaan secara adat. Di sisi lain, Pemerintah Desa Beti memiliki pandangan tersendiri mengenai status dan pengelolaan lahan tersebut.
Namun, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Yonsori kali ini memiliki objek persoalan berupa surat yang disebut memuat pernyataan mengenai penimbunan tanah dan pembangunan rumah permanen.
Dengan demikian, laporan tersebut perlu dilihat sebagai perkara tersendiri sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang menghubungkan atau tidak menghubungkannya dengan polemik Lebak Bobosan sebelumnya.
*Terlapor Belum Beri Keterangan*
Hingga berita ini diterbitkan, Angga Arafat belum memberikan keterangan terkait laporan H. Yonsori tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terlapor tetap diperlukan, terutama untuk mengetahui dasar penerbitan surat yang dipersoalkan, tujuan surat tersebut disampaikan, serta tanggapan Angga Arafat atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dari sisi hukum, laporan polisi maupun STTLP belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran materiil atas laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada pihak pelapor maupun terlapor untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Ogan Ilir diharapkan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Mas Tris).
