Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

VT

VT

Transkapuas

Transkapuas

Status Naik, Penghasilan Turun: Problem Kebijakan PPPK Paruh Waktu di OKI

Sabtu, 18 April 2026 | 10.48.00 WIB Last Updated 2026-04-18T03:48:02Z
Caption : Bupati OKI Muchendi Mahzareki saat memaparkan kondisi penghasilan guru PPPK Paruh waktu di depan komisi X DPR RI.


OKI, transkapuas.com — Perubahan status dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semestinya menjadi jalan peningkatan kesejahteraan guru. Namun yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,justru sebaliknya: penghasilan ratusan guru menurun drastis.


Fakta ini mengemuka dalam kunjungan Komisi X DPR RI ke OKI, Jumat (17/4). Pemerintah daerah menyebut kebijakan PPPK paruh waktu menyisakan persoalan serius pada aspek penghasilan dan perlindungan tenaga pendidik.


Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengungkapkan sedikitnya 600 guru terdampak kebijakan tersebut. Mereka kini hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan.


“Perubahan status ini tidak diikuti peningkatan kesejahteraan. Bahkan ada guru yang justru kehilangan penghasilan karena tidak lagi memenuhi syarat 24 jam mengajar,” ujarnya.


Sebelum perubahan status, guru honorer bersertifikat yang memenuhi beban mengajar bisa memperoleh Rp1 hingga Rp1,5 juta per bulan dari berbagai komponen tunjangan. Namun, skema PPPK paruh waktu menghapus akses tersebut bagi sebagian guru.



Ketentuan 24 Jam dan Hilangnya Tunjangan.



Salah satu titik masalah terletak pada ketentuan minimal 24 jam tatap muka per pekan sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi. Di banyak sekolah, terutama di wilayah pedesaan, distribusi jam mengajar tidak merata.


Akibatnya, meskipun telah berstatus PPPK, sebagian guru tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk menerima tunjangan.


Perwakilan PGRI OKI, Napeon, menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.


“Ini kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi daerah. Guru tetap dituntut profesional, tetapi sistemnya justru membuat mereka kehilangan penghasilan,” katanya.



Beban Daerah dan Minimnya Intervensi Pusat.



Persoalan lain muncul dari sisi pembiayaan. Pemerintah daerah mengaku tidak memiliki ruang fiskal cukup untuk menutup kekurangan penghasilan guru PPPK paruh waktu melalui APBD.


“Kemampuan daerah terbatas. Kalau tidak ada intervensi pusat, kondisi ini akan terus berlanjut,” kata Muchendi.


Skema PPPK paruh waktu dinilai belum diikuti desain pembiayaan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, terjadi ketimpangan tanggung jawab, sementara guru berada pada posisi paling rentan.



Respons DPR: Negara Harus Hadir.



Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengakui adanya persoalan dalam implementasi kebijakan tersebut.


“Kami melihat ada masalah dalam pelaksanaan di lapangan. Pemerintah pusat harus membantu daerah dalam pembiayaan gaji guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.


Komisi X DPR RI mendorong adanya kebijakan khusus, termasuk melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar beban daerah tidak semakin berat.


Namun hingga saat ini, skema konkret yang menjamin kesejahteraan guru PPPK paruh waktu secara nasional belum sepenuhnya jelas.



Dampak pada Kualitas Pendidikan.



Persoalan kesejahteraan guru tidak berdiri sendiri. Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, juga menemukan kesenjangan fasilitas pendidikan antara wilayah kota dan desa.


Keterbatasan listrik, akses internet, serta tenaga pendukung pendidikan masih menjadi masalah mendasar. Di tengah kondisi tersebut, tekanan ekonomi terhadap guru berpotensi memperburuk kualitas pembelajaran.


“Partisipasi pendidikan cukup baik, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh,” kata Latinro.


Kebijakan yang Menyisakan Pertanyaan.


Kasus di OKI memperlihatkan celah dalam desain kebijakan PPPK paruh waktu: status kepegawaian meningkat, tetapi jaminan kesejahteraan belum mengikuti.


Ketentuan administratif yang kaku, distribusi jam mengajar yang tidak merata, serta minimnya dukungan fiskal menjadi kombinasi masalah yang berdampak langsung pada guru.


Di ruang kelas, para guru tetap mengajar seperti biasa. Namun di balik itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru, atau justru memindahkan beban tanpa solusi?


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update