Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

VT

VT

Transkapuas

Transkapuas

OKI Genjot Dokumen KRB 2026–2030, Kunci Arah Pembangunan Berbasis Risiko Bencana

Jumat, 10 April 2026 | 12.29.00 WIB Last Updated 2026-04-10T05:29:54Z
Caption : Kepala Tim Pengabdian Masyarakat Departemen fisika FMIPA universitas Sriwijaya Sutopo didampingi Asisten Satu Pemkab OKI H.Alamsyah ( baju putih) saat memberikan pemaparan kajian Resiko Bencana. ( KRB). Kamis (9/4/2026).


OKI, transkapuas.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,mempercepat penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2026–2030 sebagai instrumen utama untuk mengubah arah pembangunan daerah agar berbasis mitigasi dan tidak lagi reaktif terhadap bencana.


Langkah strategis ini dibahas dalam sosialisasi dan diskusi publik yang melibatkan Pemerintah Kabupaten OKI bersama Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Fisika FMIPA Universitas Sriwijaya, yang digelar di Ruang Rapat Seriang Kuning, Bappeda OKI, Kamis (9/4).


Dokumen KRB tersebut ditargetkan menjadi dasar hukum dan teknokratis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sekaligus diintegrasikan ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah.


“Aspek penting dari kajian ini adalah memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak lagi mengabaikan risiko bencana sejak awal. Ini bukan dokumen administratif, tetapi pedoman strategis,” tegas Asisten I Setda OKI, Alamsyah.


Ia menegaskan, penanggulangan bencana harus menjadi kerja kolektif lintas sektor yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007.


Sementara itu, kajian KRB yang disusun dengan pendekatan pentahelix mengungkap sedikitnya delapan ancaman bencana di OKI, mulai dari banjir, kebakaran hutan dan lahan, angin kencang, kekeringan, gempa bumi, likuifaksi, tsunami, hingga cuaca ekstrem dan abrasi.


Narasumber dari FMIPA Universitas Sriwijaya, Sutopo, menekankan bahwa KRB merupakan instrumen krusial untuk menggeser pola penanganan bencana dari reaktif menjadi preventif berbasis data.


“Kajian ini bukan hanya memetakan ancaman, tetapi juga kerentanan dan kapasitas daerah agar kebijakan lebih tepat sasaran,” ujarnya.


Ia menambahkan, tanpa basis data risiko yang kuat, kebijakan penanggulangan bencana akan terus bersifat responsif dan terlambat.


Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan dokumen KRB 2026–2030 segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati, sebagai fondasi utama pembangunan daerah berbasis mitigasi risiko.


(Mas Tris).

×
Berita Terbaru Update