![]() |
| Caption : Satu Orang Tahanan Apriadi Bin Suroto Berhasil Diamankan Kembali Oleh Tim Gerak Cepat Gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar |
Pontianak, transkapuas.com ,– Setelah sempat melarikan diri selama tiga hari dari proses Tahap II, satu orang tahanan atas nama Apriadi bin Suroto akhirnya berhasil diamankan kembali oleh Tim Gerak Cepat Gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepolisian.
Tahanan Apriadi sebelumnya diketahui melarikan diri saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) ketika 11 (sebelas) tahanan tengah menjalani proses administrasi penyerahan perkara.
Setelah menerima laporan adanya tahanan yang melarikan diri, Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Pontianak bersama aparat kepolisian segera melakukan pengejaran dan pelacakan keberadaan tersangka. Dari hasil penelusuran, 2 tahanan berhasil diamankan di Sintang pada tanggal 11 Maret 2026, sementara 1 tahaman/tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Sintang dan Melawi sebelum akhirnya kembali terdeteksi berada di Kota Pontianak.
Pada Jumat (13/03/2026), tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka Apriadi di wilayah Kampung Beting Pinggir Sungai Pontianak tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa kembali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.
“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujar Kasi Penkum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang terlibat dalam upaya pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung oleh Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujar Agus.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditempatkan kembali dalam pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan. Kejaksaan memastikan pengamanan tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Rizka Arabia Wulandari
