![]() |
| Caption : Suasana lebaran idul Fitri 1447 H di Sungai Komering Kec Kota Kayuagung OKI, tampak speed boat berseliwaran di sungai , Senin (23/6/2026). |
OKI, transkapuas.com – Di tengah lonjakan tarif wisata air yang dikeluhkan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ilir (OKI) justru bersikukuh mempertahankan pembatasan operasional hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini dinilai timpang: ketat pada waktu, namun longgar pada harga.
Kepala Dishub OKI, Dr. Drs. M. Iqbal, M.Pd, menegaskan bahwa pembatasan operasional speedboat dan perahu ketek tidak akan diubah. Ia berdalih, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas instansi dengan alasan keselamatan.
“Kalau masalah waktu operasi itu sudah merupakan hasil rapat bersama antara Pemda, Polres, Kodim, dan unsur terkait lainnya demi menjaga keselamatan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Namun, di saat pemerintah tegas membatasi waktu, sikap berbeda justru terlihat dalam pengendalian tarif. Dishub mengakui tidak memiliki mekanisme pengawasan harga, dan hanya sebatas memberikan imbauan kepada operator.
“Masalah harga kita hanya menghimbau. Silakan calon penumpang bernegosiasi,” kata Iqbal.
Pernyataan ini memicu pertanyaan: di mana peran negara ketika masyarakat dihadapkan pada lonjakan tarif yang tidak terkendali?
Di lapangan, tarif wisata air dilaporkan melonjak drastis, dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu hanya untuk perjalanan sekitar lima menit.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar dinamika pasar, melainkan indikasi lemahnya kontrol pemerintah terhadap praktik ekonomi musiman.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di ruang publik yang seharusnya dapat diakses secara adil oleh masyarakat.
“Ini bukan lagi soal mahal atau murah, tapi soal pembiaran,” ujar salah satu warga Kayuagung yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pembatasan waktu hingga pukul 16.00 WIB juga menuai keberatan. Banyak warga, terutama perantau yang pulang kampung saat Lebaran, merasa waktu operasional terlalu sempit untuk menikmati tradisi wisata air Sungai Komering.
Keluhan itu ramai di media sosial. Salah satunya melalui akun Facebook Kayuagung Lipp.
“Minimal jam 5, jangan jam 4. Kasihan yang datang dari jauh baru duduk sudah dibubarkan,” tulis seorang pengguna.
Kritik lain bahkan menyebut pemerintah terlalu kaku dalam menerapkan aturan, namun abai terhadap persoalan yang langsung dirasakan masyarakat.
Meski demikian, alasan keselamatan tetap menjadi tameng utama kebijakan ini. Sebagian warga mengakui pentingnya langkah antisipasi risiko kecelakaan, namun menilai pendekatan yang digunakan tidak proporsional.
“Kalau memang demi keselamatan, kenapa tidak sekalian diatur juga tarif dan standar operasionalnya?” ujar warga lainnya.
Situasi ini memperlihatkan wajah kebijakan yang setengah jalan: tegas pada pembatasan, namun lemah dalam perlindungan.
Tanpa pengawasan tarif dan evaluasi menyeluruh, kebijakan ini bukan hanya berpotensi menggerus tradisi Sungai Komering, tetapi juga menjauhkan masyarakat dari ruang publiknya sendiri.
( Mas Tris)
