Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Untuk mendorong kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memberikan peringatan tegas kepada Kepala OPD. Mulai 1 Juli 2026, OPD yang tidak mencapai 50% realisasi anggaran akan kehilangan hak untuk mendapatkan anggaran tambahan dalam APBD Perubahan Tahun 2026.
Peringatan tersebut disampaikan Kartiyus, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sintang, pada acara pisah sambut pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kamis, 15 Januari 2026, di Hall Kantor Bupati Sintang.
“Harap dicatat. Dalam membuat prognosis untuk semester kedua, minimal 50% realisasi anggaran pada semester pertama harus sudah tercapai. Jika OPD hanya mencapai 30-40%, mohon maaf, tidak ada anggaran tambahan. Kecuali bagi OPD yang banyak melakukan belanja fisik di semester kedua,” tegas Kartiyus.
Lebih lanjut, Kartiyus menambahkan, “OPD yang sudah mencapai 50% realisasi anggaran di semester pertama berhak mendapatkan anggaran tambahan. Sedangkan untuk belanja rutin, seharusnya dapat mencapai 50%. Ini penting untuk menghindari serapan anggaran yang rendah, seperti yang terjadi pada tahun 2025, yang menurut catatan saya adalah yang terendah dibandingkan tahun 2024. Biasanya, serapan anggaran kita di atas 90%.”
Kartiyus juga mengingatkan bahwa anggaran untuk tahun 2026 telah dipangkas sebesar 388 miliar, sehingga anggaran OPD menjadi lebih kecil. “Seharusnya, kita bisa menyerap anggaran dengan lebih baik. Jika realisasi anggaran kita tinggi, Kementerian Keuangan RI lebih mungkin untuk memberikan tambahan anggaran untuk Pemkab Sintang,” ujarnya.
“Untuk mempercepat realisasi keuangan, kita perlu mempercepat belanja pembangunan yang sudah dianggarkan di APBD 2026. Saya berharap semua tetap semangat bekerja untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati Sintang mencapai visi dan misi Pemkab Sintang,” tutup Kartiyus.
Publish: (RS)
