![]() |
| Caption : Pengukuhan Mediator IMAC Angkatan ke-33 Tahun 2025, membentuk mediator profesional dan berintegritas untuk menabur benih damai dan merawat harmoni sosial |
Pontianak, transkapuas.com ,- Internasional Mediation And Arbitration Center (IMAC) Kegiatan ini di laksanakan untuk "membentuk mediator profesional dan berintegritas untuk menabur benih damai dan merawat harmoni sosial", yang dilaksanakan di hotel Gajahmada Pontianak, Sabtu (31/01/2026)
Sambutan Gubernur Kalimantan Barat Yang di wakili oleh staf ahli Gubernur Bid. Ekonomi Pembangunan yaitu Yosafat Triyadi Andjioe. SE., MM., MT mengatakan bahwa selamat kepada mediator yang sudah terpilih dan pengukuhan di tahun ini.
Ketua Panitia Mediator IMAC yaitu Drs. Yakobus Kumis. MH Mengatakan pengukuhan ini menandai bahwa mulai ada kemajuan mengenai masalah sengketa atau perselisihan di masyarakat.
"Mengamati mengenai hukum di Indonesia bahwa ada UU No 1 tahun 2023 KUHP baru yang menggantikan yang lama, saat ini banyak memberikan ruang penyelesaian sengketa atau perselisihan yang di sebut Justice yaitu penyelesaian perkara diluar pengadilan", Yakobus Kumis
Adapun Yakobus Kumis menjelaskan ini adalah harapan baru bagi masyarakat Indonesia, menyebutkan nilai-nilai kearifan lokal yang merupakan inti dari kearifan dari adat istiadat, hukum adat atau hukum agama dimana Mediator IMAC menjadi salah satu lembaga dan wadah dalam penyelesaian sengketa dan perselisihan di masyarakat.
"Dengan adanya Mediator ini kita berharap masyarakat lebih mengenal bahwa Mediator ini adalah solusi dalam mencari keadilan , dan penyelesaian yang win-win solution artinya tidak ada yang merasa menang dan kalah", Yakobus Kumis
Kedepannya ada perwakilan kantor di kota Pontianak Kalimantan Barat untuk mewakili seluruh Kalimantan, dan akan terus mensosialisasikan pentingnya Mediator ini di tengah masyarakat.
Proses mediasi juga sangat cukup mudah , tidak di persulit , jangkauan jarak cukup dekat, biaya murah dan tentunya dengan Mediator ini semua pihak merasa puas.
"Dengan adanya pelatihan Mediator ini dan saat ini sudah di luluskan 36 Mediator bersertifikat, rekan-rekan yang sudah pengukuhan tadi mempunyai hak sebagai mediator, kita harapkan kedepan mampu memberikan warna untuk ikut ambil bagian dalam menyelesaikan agar tidak menumpuk kasus-kasus di kepolisian, pengadilan bahkan di Mahkamah Agung, melalui ini IMAC menganggap mediator ini menjadi solusi dalam penyelesaian di masyarakat" tutupnya.
Rizka Arabia Wulandari
