![]() |
| Caption : Bobby Asia oknum jaksa gadungan saat menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Palembang . Senin ( 26/1/2026). |
Palembang, transkapuas.com — Terdakwa Bobby Asia, seorang jaksa gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, S.H., M.H. JPU Kejari OKI, Ulfa, menyampaikan tuntutan secara langsung di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta penasihat hukumnya.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan Bobby Asia bersama terdakwa Edwin Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan pemerasan dengan mengatasnamakan jabatan dan kewenangan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus masing-masing 5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.
JPU juga mengungkapkan, dari perbuatan tersebut para terdakwa menikmati uang sebesar Rp21,5 juta, yang diperoleh dari tindak pidana pemerasan dan dinilai telah mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Modus Jaksa Gadungan.
Dalam persidangan terungkap, Bobby Asia, yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengaku sebagai jaksa asal Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut lengkap. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korbannya dengan dalih dapat mengurus dan menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sementara itu, Edwin Firdaus, warga sipil, turut serta membantu terdakwa Bobby Asia dalam menjalankan aksinya.
Para terdakwa diketahui meminta sejumlah uang kepada Kadisdik OKI, Muhammad Refly, yang diserahkan melalui asisten pribadinya dengan total lebih dari Rp10 juta. Bahkan, Muhammad Refly sempat diperiksa oleh Kejari OKI terkait penyerahan uang tersebut.
Diduga Terkait Kasus Dispora OKI.
Penyerahan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, yang telah menjerat tiga orang terdakwa.
Dalam perkara Dispora OKI, nama Muhammad Refly tidak terseret, meskipun yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Dinas Dispora OKI. Jaksa menduga, para terdakwa memanfaatkan situasi tersebut dengan modus meminta uang agar Muhammad Refly tidak dijadikan tersangka dalam perkara korupsi dimaksud.
( Mas Tris)
