OKI, transkapuas.com — Menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp200 miliar menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah Kabupaten OKI menegaskan, setiap rupiah anggaran wajib dikelola secara disiplin, diawasi ketat, dan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Penegasan itu disampaikan bersamaan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada 54 DIPA serta 38 kartu kredit pemerintah di lingkungan Pemkab OKI. Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya seluruh program dan kegiatan pemerintahan daerah tahun ini.
Penyerahan DPA dilakukan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, di Aula Bende Seguguk, Selasa (13/1/2026). Dalam kesempatan itu, bupati menekankan bahwa kondisi fiskal yang menyempit tidak boleh dijadikan alasan melemahnya kinerja, apalagi pemborosan anggaran.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKKAD) Kabupaten OKI, Farlidena, SE, MM, menjelaskan bahwa total APBD OKI Tahun 2026 tercatat sebesar Rp2,2 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer pemerintah pusat.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penurunan kapasitas fiskal memaksa pemerintah daerah memperketat pengelolaan keuangan. Seluruh OPD diwajibkan menjalankan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai DPA yang telah ditetapkan.
“Dengan APBD yang menurun, tidak ada ruang untuk pemborosan. Setiap OPD wajib patuh pada DPA dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Farlidena.
Ia menambahkan, DPKKAD akan memperkuat fungsi pengendalian anggaran, mulai dari penatausahaan, proses pencairan, hingga pelaporan keuangan. Pengawasan ini ditujukan untuk memastikan belanja daerah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sejak awal pelaksanaan.
Sejalan dengan itu, Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengingatkan seluruh OPD agar tidak menunda pelaksanaan program setelah DPA diterima. Menurutnya, keterlambatan realisasi anggaran berpotensi menurunkan kualitas layanan publik sekaligus membuka celah ketidakefisienan.
“Anggaran kita terbatas. Karena itu, OPD harus fokus pada kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” tegas Muchendi.
Ia menekankan bahwa sektor prioritas, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan, harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan APBD 2026. Penggunaan anggaran di luar prioritas tersebut, kata dia, harus melalui kajian yang ketat dan rasional.
Farlidena menegaskan, koordinasi aktif antara OPD dan DPKKAD menjadi kunci agar pelaksanaan APBD 2026 tidak menyimpang dari perencanaan. Setiap OPD diminta rutin melaporkan perkembangan realisasi anggaran agar pengawasan dapat dilakukan sejak dini.
“Disiplin anggaran dan koordinasi yang kuat menjadi keharusan. Dengan pengawasan ketat, pelaksanaan APBD 2026 diharapkan tepat waktu, tepat sasaran, dan terhindar dari penyimpangan,” pungkasnya.
( Mas Tris)
