OKI, transkapuas.com — Sempat dinyatakan hilang hingga viral di media sosial, seorang remaja putri berusia 14 tahun asal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditemukan aparat kepolisian. Siswi kelas IX SMP tersebut ditemukan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus orang hilang ini dilakukan berkat respons cepat Polsek Pedamaran bersama Unit Pidum Satreskrim Polres OKI. Pelacakan dilakukan lintas provinsi setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya yang meninggalkan rumah tanpa kabar.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan membenarkan bahwa korban ditemukan bersama seorang pria dewasa berusia 24 tahun. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan secara diam-diam selama kurang lebih satu tahun, meskipun korban masih berstatus anak di bawah umur dan duduk di bangku SMP.
Fakta ini menimbulkan sorotan serius terhadap aspek perlindungan anak. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap perbuatan yang melibatkan anak di bawah umur dalam relasi personal yang berpotensi merugikan hak tumbuh kembangnya dapat berimplikasi hukum, terlepas dari adanya persetujuan atau kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Meski kedua keluarga sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan rencana pernikahan secara agama, keputusan tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik terkait penegakan hukum dan perlindungan hak pendidikan anak, mengingat korban belum mencapai usia dewasa dan masih berada dalam usia wajib belajar.
( Mas Tris)
