![]() |
| Caption: Seminar ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Provinsi Kapuas Raya dengan melibatkan pemerintah, DPRD, dan masyarakat demi masa depan yang lebih baik |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com – Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya, Kartiyus, menjelaskan alasan di balik diselenggarakannya seminar tersebut oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Penjelasan ini disampaikan Kartiyus dalam laporan resmi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, di Pendopo Bupati Sintang.
Kartiyus menyatakan bahwa seminar ini didasari oleh amanat Presiden RI Nomor R-66/Pres/12/2013 tanggal 27 Desember 2013, yang mencantumkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ia juga menyoroti surat Gubernur Kalbar Nomor 125.1/5401/PEM-C tertanggal 30 Oktober 2007 yang mengusulkan pemekaran daerah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
"Adanya surat persetujuan bersama dari Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, serta dukungan dari bupati dan DPRD di beberapa kabupaten, semakin memperkuat langkah ini," ujar Kartiyus.
Seminar ini diinisiasi dengan tujuan untuk menyelaraskan visi dan kebijakan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah, dan DPRD di lima kabupaten: Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau. Selain itu, seminar ini juga melibatkan instansi vertikal, akademisi, dan masyarakat, untuk mempercepat pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
"Kami ingin mempersiapkan langkah advokasi dan komunikasi kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Presiden Republik Indonesia, untuk memperjuangkan pembukaan moratorium secara terbatas demi realisasi daerah otonomi baru ini. Tema seminar yang diusung adalah sinkronisasi dan koordinasi percepatan pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya," tambahnya.
Narasumber dalam seminar ini akan mencakup Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan, yang akan membahas fasilitasi penataan wilayah, serta Bapak Milton Crosby yang akan menjelaskan perjalanan panjang usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Tak ketinggalan, Profesor H. Kamarullah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, juga akan memberikan tinjauan hukum administrasi ketatanegaraan terkait pembentukan daerah otonomi baru yang telah dipaparkan dalam amanat presiden.
Publish: (RS)
