![]() |
| Caption : Sekda pemkab OKI H.Asmar Wijaya saat menempelkan stiker di salah satu kios pasar Kayu agung , Rabu ( 3/12/2025). |
OKI, transkapuas.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI memperketat penertiban aset daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025).
Pemasangan stiker tersebut menjadi penanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar yang selama ini dinilai longgar.
Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak bisa diselesaikan tanpa kolaborasi.
“Pemda tidak bisa bekerja sendiri. Penertiban ini bukan intimidasi, tetapi pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti kepatuhan membayar retribusi,” ujarnya.
Asmar menambahkan, dukungan aparat penegak hukum sebelumnya terbukti efektif, termasuk dalam penertiban kendaraan dinas. Pola sinergi yang sama kini diterapkan pada sektor pasar sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023.
“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus ditingkatkan,” katanya.
Kepatuhan Pedagang Naik, PAD Bertambah Rp539 Juta
Data perkembangan retribusi menunjukkan hasil signifikan. Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang yang patuh melonjak menjadi 385 pedagang, atau naik sekitar 34,21 persen. Tambahan PAD tercatat mencapai Rp539 juta.
Kejari: Pendampingan untuk Cegah Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan memastikan aset negara, termasuk pasar, dikelola dengan tertib sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian.
“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sumantri mencatat jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit (2024) menjadi 845 unit (2025). Namun tunggakan retribusi masih tinggi, mencapai Rp2,2 miliar, dengan potensi penerimaan Rp1,2 miliar.
“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah mencegah kerugian negara,” katanya.
Menurutnya, pemasangan stiker penanda penunggak retribusi bukan sekadar tindakan represif, tetapi bentuk transparansi dan upaya memastikan pemanfaatan aset daerah berdampak pada kenaikan PAD.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” tutup Sumantri.
( Mas Tris)
