![]() |
| Caption : Karikatur Sekda OKI dan Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) RI wilayah Sumatera Selatan,teguran dari BPK terkait pengelolaan fiskal kabupaten OKI . |
OKI, transkapuas.com – Dua rekomendasi strategis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai tidak dijalankan saat Ir. Asmar Wijaya menjabat Sekda OKI (Juli 2023–Januari 2024) dan Pj Bupati OKI (Januari 2024–Februari 2025). Hal ini memicu sorotan tajam terhadap efektivitas pengendalian fiskal selama masa kepemimpinannya.
Mandeknya tindak lanjut tersebut terlihat pada dua persoalan utama:
1. Rekomendasi penyelesaian hutang defisit anggaran tidak ditindaklanjuti, sementara defisit 2024 justru melebar hingga Rp362,97 miliar.
2. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD OKI sebesar Rp10,61 miliar belum diproses pengembaliannya ke kas daerah.
Kondisi ini dinilai pengamat sebagai sinyal lemahnya kendali, koordinasi, dan disiplin fiskal di tingkat pimpinan daerah.
Pengamat Birokrasi dan SDM, Ir. M. Sopyan Kosim, menyebut mangkraknya rekomendasi BPK sebagai indikator serius terganggunya tata kelola keuangan.
“Rekomendasi BPK itu wajib dijalankan. Ketika diabaikan, itu menunjukkan persoalan dalam kepemimpinan anggaran dan komunikasi lintas lembaga,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Ia menilai hingga 2025 Pemkab OKI belum menunjukkan langkah tegas untuk menekan defisit yang terus menekan ruang fiskal, sehingga meminta Bupati OKI H. Muchendi Majzareki melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekda.
Pengamat Kebijakan Publik Prisma, Salim Kosim, S.IP, menambahkan bahwa defisit yang membesar merupakan potret lemahnya perencanaan dan pengawasan APBD.
“Sekda dan Pj Bupati adalah pusat kendali kebijakan. Ketika rekomendasi BPK tidak dijalankan dan defisit tetap melebar, itu menunjukkan kegagalan kontrol fiskal,” tegasnya.
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menghambat program prioritas Bupati OKI dan mengganggu arah pembangunan lima tahun ke depan.
Sementara itu, Ir. Asmar Wijaya yang kini kembali menjabat Sekda OKI memberikan respon singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Terkait pembayaran hutang 2023 dan 2024, silakan konfirmasi ke BPKAD. Untuk pengembalian dari Setwan, dapat dikonfirmasi ke Sekretariat Dewan,” ujarnya singkat.
(Mas Tris)
