![]() |
| Caption kantor Bupati OKI . |
OKI, transkapuas.com — Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor) yang telah menuntaskan pekerjaan proyek sejak 2022 hingga 2024.
Sejumlah kontraktor mengaku masih menunggu pelunasan dengan nilai keterlambatan mencapai 95% hingga 100%, meskipun Muchendi telah menjabat lebih dari sembilan bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Hingga memasuki akhir tahun 2025, Pemkab OKI belum memberi kepastian pembayaran. Tidak ada alasan resmi yang disampaikan kepada kontraktor, membuat hutang defisit kepada pihak ketiga terkesan diabaikan.
Padahal, pada pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2025, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk menganggarkan pelunasan. Selain itu, APBD OKI tahun ini mengalami peningkatan signifikan dari Rp2,599 triliun menjadi Rp3,109 triliun — naik sekitar Rp521 miliar.
Pengamat: Perencanaan Anggaran Pemerintah Buruk
Pengamat Ekonomi STIE Aprin, Dr. Farid Wadjdi, SE., M.Si., menilai kondisi ini memperlihatkan lemahnya manajemen anggaran Pemkab OKI.
“Tidak ada kontrak proyek pemerintah yang menyebutkan pekerjaan selesai tapi pembayarannya dihutang. Ini bentuk ketidakteraturan dan buruknya perencanaan sejak awal,” ujarnya.Rabu pada wartawan ( 3/12/2025).
Sementara Pengamat Pembangunan dan Birokrasi OKI, Ir. H. Arahman Puspo Rawas, menegaskan pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Perencanaan proyek mesti profesional, bukan dipaksakan demi kepentingan tertentu. Kontraktor yang jadi korban karena dananya tidak tersedia,” tegasnya.
Menurut Puspo, meski Muchendi baru menjabat, ia tetap bertanggung jawab atas penyelesaian defisit.
“Minimal harus ada pembayaran 30% tahun 2025 ini. Jangan menghindar dari tanggung jawab karena ini menyangkut stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung potensi pelanggaran hukum dalam kontrak.
“Tidak pernah ada klausul pekerjaan selesai tapi tidak dibayar. Jika itu terjadi, bisa digugat secara perdata maupun pidana,” tambahnya.
Kontraktor Keluhkan Ketidakjelasan
Salah satu kontraktor berinisial SL mengaku bingung dengan sikap Pemkab OKI. Ia menyebut pekerjaan yang selesai pada 2023 justru diakui sebagai hutang baru pada awal 2025 tanpa kejelasan pembayaran.
“Kita heran. Pekerjaan selesai 2023, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Tiba-tiba awal 2025 ada pengakuan hutang, namun SPH (Surat Pengakuan Hutang) tidak jelas kapan dibayar,” keluhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati OKI dan DPRD OKI masih bungkam, meski tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi.
( Mas Tris)
