SEKADAU, transkapuas.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sekadau menyuarakan kegelisahan serius terkait dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan dana non-earmak bagi puluhan desa kabupaten Sekadau.
Plt. Ketua APDESI kabupaten Sekadau, Abang Irwandi menyebut kebijakan tersebut telah memukul keras kinerja pemerintahan desa.
"Dari total 94 desa di kabupaten Sekadau, hanya 10 desa yang telah menerima pencairan dana non-earmak. Sisanya, 84 desa, hingga kini belum mendapatkan hak anggarannya. Kondisi ini membuat berbagai lembaga desa tak bisa menjalankan tugas secara optimal." kata Irwandi, Rabu (3/12/2025).
“Desa yang non-earmak itu tidak bisa dicairkan. Akibatnya, lembaga-lembaga desa seperti Posyandu, PAUD, TPA, hingga para ketua RT tidak bisa digaji. Kalau dihitung keseluruhan, nilainya hampir mendekati puluhan miliar rupiah,” tambahnya.
Abng Irwandi juga menegaskan bahwa APDESI Kabupaten Sekadau menolak diberlakukannya PMK 81 Tahun 2025 pada tahun berjalan. Banyak desa yang sudah terlanjur melaksanakan program fisik dan pemberdayaan, namun tidak dapat menyelesaikan pembayaran karena dana tak kunjung cair.
“Kami selaku Ketua DPC APDESI Kabupaten Sekadau menolak PMK 81/2025 apabila dipaksakan diterapkan tahun ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, APDESI Kabupaten Sekadau juga siap mengambil langkah lebih jauh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami siap melakukan aksi mogok kerja dan menutup seluruh kantor desa sebelum pemerintah pusat atau Menteri Keuangan mencairkan dana Non-earmak,” terangnya .
Pihak APDESI Kabupaten Sekadau juga telah berkoordinasi dengan APDESI pusat melalui DPD dan menyatakan siap melengkapi seluruh data yang dibutuhkan untuk memperjuangkan hak-hak desa.
Dengan situasi yang semakin mendesak, para kepala desa berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan PMK 81/2025 agar pelayanan dan pembangunan desa tidak terhenti. (Tim)
