![]() |
| Caption : Ikatan Keluarga Besar Air Sugihan (IKBAS) kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI)Memasang Papan informasi atas lahan yang disengketakan . Jum'at (13/11/2025) |
OKI, transkapuas.com —Situasi memanas di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Airsugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Airsugihan (IKBAS) memasang papan informasi pada lahan seluas 1,25 hektare yang sejak 2008 digarap oleh Sugito (67), warga setempat.
Papan bertuliskan “Tanah dan lokasi ini seluas 1,25 hektare dalam pengawasan IKBAS” itu dipasang sebagai bentuk sikap organisasi yang menerima kuasa dari Sugito.
Saiful Anwar dari IKBAS menjelaskan bahwa lahan di sisi selatan Koramil Airsugihan tersebut dibuka sendiri oleh Sugito sejak 2008 untuk menanam nanas, semangka, dan sayuran. Namun tiga tahun kemudian, muncul seorang warga bernama Sakun Suwito yang mengklaim lahan tersebut menggunakan dasar surat hak guna pakai (HGP) tahun 1991.
Pada tahun yang sama terjadi transaksi jual beli senilai Rp5 juta tanpa kwitansi, namun Sakun justru menyerahkan surat HGP atas namanya kepada Sugito. “Hal ini yang membuat persoalan semakin panjang,” ujar Saiful kepada wartawan, Jumat (13/11/2025).
Menurut Saiful, sengketa kembali muncul pada pertengahan 2024 ketika sekelompok orang yang mengaku penerima kuasa almarhum Sakun mendatangi Sugito dan meminta lahan tersebut. Mereka datang tanpa membawa surat kuasa maupun bukti kepemilikan, sehingga permintaan itu tidak ditanggapi.
Sugito bersama anaknya, Diana Sari, serta Asmeri—anggota Koramil Airsugihan—kemudian menyerahkan dokumen tanah kepada Kades Kertamukti, Fadli, untuk diurus dan sebagai bentuk permintaan perlindungan. Namun hingga kini dokumen tersebut belum dikembalikan, meski sudah lebih dari tiga kali diminta.
Kades dan Camat Datangi Rumah Sugito
Ketegangan meningkat pada 29 September 2025 ketika Kades Fadli datang ke rumah Sugito bersama Camat Airsugihan, Ardiles Rajo Siahaan, serta beberapa orang tak dikenal. Mereka membawa map berisi dokumen dan meminta Sugito menandatangani berkas yang tidak dijelaskan isinya.
Diana yang mencoba membaca dokumen tersebut tidak diperbolehkan oleh salah satu orang yang hadir. Salah satu dari mereka juga menunjukkan surat HGP dengan bentuk dan nomor yang sama seperti dokumen yang pernah dititipkan Sugito kepada Kades Fadli pada 2024.
Hingga berita ini diturunkan, dokumen titipan tersebut belum dikembalikan.
IKBAS Nilai Ada Unsur Intimidasi
Saiful Anwar menilai tindakan Kades dan Camat tersebut janggal dan berpotensi merugikan warga.
“Informasi adalah hak setiap warga negara. Apa yang dilakukan oknum kades dan camat patut diduga mengarah pada intimidasi dan penipuan,” tegasnya.
IKBAS telah mengirim surat permohonan klarifikasi kepada Kades Fadli, namun tidak mendapat balasan. Pihaknya menyatakan akan membawa perkara ini ke penegak hukum serta melaporkan Kades dan Camat ke Inspektorat OKI dan Dinas PMD.
Keabsahan HGP 1991 Dipertanyakan
Fendi, anggota IKBAS lainnya, juga mempertanyakan kehadiran rombongan yang mengaku penerima kuasa dan meragukan keabsahan HGP tersebut.
“Jika merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 49, hak guna pakai maksimal berlaku 30 tahun. Artinya, surat itu seharusnya sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Pengamat: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi Desa
Pengamat kebijakan publik dari PRISMA (Pusat Riset Kebijakan Publik dan Pelayanan Masyarakat) Sumatera Selatan, Salim Kosim, menilai persoalan ini menunjukkan indikasi lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa.
“Jika benar ada dokumen milik warga yang dititipkan untuk diurus, tetapi tidak dikembalikan setelah diminta berulang kali, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran prosedur administrasi,” tegas Salim.
Ia menambahkan bahwa kehadiran pejabat publik bersama orang tak dikenal untuk meminta warga menandatangani dokumen tanpa penjelasan melanggar prinsip pelayanan publik.
“Camat dan kades seharusnya memberi perlindungan hukum kepada warga, bukan malah membuat warga merasa terintimidasi. Cara seperti itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Salim mendesak Inspektorat OKI segera turun melakukan audit investigatif:
“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa tindakan aparatur desa sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.”
Kades Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Kertamukti, Fadli, belum memberikan tanggapan atas tuduhan maupun permintaan klarifikasi dari warga dan IKBAS.
(Mas Tris)
