Sekadau, transkapuas.com - Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau melalui Dinas penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyambut Baik Program Aksi Kolaborasi Akta Pencatatan Sipil Untuk Semua (Akasia) Tahun 2025 yang baru baru ini di Launcing pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil. Kabupaten Sekadau, Suryadi .S.Sos., M.s.i menjelaskan Tujuan dari program Akasia untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan lengkap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.
“Pencatatan sipil bukan sekadar urusan administratif. Di balik selembar akta kelahiran, akta perkawinan, atau kartu identitas, ada pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang sebagai warga yang sah. Identitas inilah yang menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial,” ujar Suryadi, Jumat 22/11/2025.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan Program Akasia untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan pencatatan sipil.
Jika data kita tidak valid, maka pembangunan pun tidak akan tepat sasaran. Ada anak yang gagal sekolah karena belum punya akta kelahiran, lansia yang tidak bisa mengakses BPJS karena belum memiliki KTP, atau keluarga miskin yang tak menerima bantuan karena data kependudukannya tidak sesuai. Karena itu, Akasia menjadi momentum untuk menuntaskan kepemilikan dokumen kependudukan di Kalbar,” tegas Harisson. Saat menyampaikan sebutan Launcing Program Akasia di Pontianak.
Lebih lanjut Harisson menjelaskan, inovasi Akasia merupakan gerakan bersama lintas sektor yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal.
"Tujuannya, jelas yaitu untuk memastikan setiap warga Kalbar memiliki dokumen kependudukan lengkap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.", tuturnya.
Ia berharap, melalui Akasia 2025, seluruh masyarakat Kalbar, baik di kota maupun di pelosok desa, dapat lebih mudah mengakses dokumen kependudukan penting.
“Inovasi ini menjadi solusi nyata agar tidak ada lagi warga yang terhambat memperoleh hak-haknya hanya karena ketiadaan dokumen resmi. Dokumen kependudukan bukan hanya bukti identitas, tetapi juga kunci untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak, perlindungan hukum, dan kesempatan yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Sy)
