Notification

×

BPKAD

BPKAD

Kelam di Depan Mata: Inisiatif Bupati Sintang Terungkap

Kamis, 27 November 2025 | 19.42.00 WIB Last Updated 2025-11-28T02:45:13Z
Caption: Inisiatif Bupati Sintang untuk menata Perkotaan Kelam mendapat perhatian penting dari Kementerian ATR/BPN RI


Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Pada Kamis, 27 November 2025, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, didampingi oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, mempresentasikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam di Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Suyus Windayana, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


Pemaparan ini berlangsung di hadapan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dalam sebuah rapat yang membahas rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam rapat tersebut, terdapat tiga bupati yang mengajukan persetujuan RTRW dan RDTR, termasuk Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat, dan Bupati Buton Tengah. Sebelumnya, Bupati Sintang telah mengajukan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kelam.


Bupati Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kelam untuk periode 2025-2044. RDTR ini menjadi instrumen penting dalam penataan kawasan, memastikan pembangunan yang berkelanjutan, dan mempermudah proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS), sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.


"Penyusunan RDTR adalah kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 dan diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RTRW Kabupaten Sintang 2016-2036 telah menetapkan Kawasan Perkotaan Kelam sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa," jelas Bupati Sintang.


Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam mencakup area seluas 4.352,06 hektar, meliputi empat desa di dua kecamatan: Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%), dan Desa Samak (12%). Posisi strategis kawasan ini terletak di jalur jalan nasional Sintang-Putussibau.


Isu strategis dan potensi pengembangan di Kawasan Perkotaan Kelam mencakup fasilitas yang terpusat di persimpangan utama, yang menyebabkan ketimpangan dalam distribusi fasilitas. Jika pemekaran Provinsi Kapuas Raya terwujud, kawasan ini akan menjadi lokasi perkotaan yang sangat strategis. Terdapat juga potensi pengembangan ekowisata, seperti destinasi wisata Bukit Kelam dan Bukit Luit, yang dapat dikombinasikan dengan budaya masyarakat Dayak. Selain itu, kawasan ini memiliki potensi dalam sektor perkebunan dan pertanian yang mendukung ekonomi masyarakat.


"Rencana penataan ruang bertujuan untuk mengembangkan Perkotaan Kelam berbasis ekowisata dan agrobisnis sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Kebijakan kuncinya adalah pengembangan ekowisata sebagai ikon pariwisata dan peningkatan sarana-prasarana di Taman Wisata Alam Bukit Kelam," tambah Bupati.


Penataan ruang dibagi menjadi dua kawasan: Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya, dengan komposisi Kawasan Budidaya seluas 2.875,18 hektar atau 66% dari total wilayah. Rencana pengembangan pusat pelayanan akan difokuskan di empat area, termasuk Balai Desa Kelam Sejahtera, Desa Merpak, dan daerah sepanjang jalur utama menuju pusat perkotaan.


Bupati juga memaparkan rencana pembangunan yang dibagi menjadi empat tahapan selama 20 tahun, dari 2025 hingga 2045, dengan fokus pada peningkatan infrastruktur dan pengembangan area perkotaan.


"RDTR Perkotaan Kelam adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang maju dan sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita memastikan investasi masuk, ekonomi masyarakat bergerak melalui ekowisata dan agrobisnis, serta lingkungan tetap lestari. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal rencana ini demi Kabupaten Sintang yang kita cintai," tutup Bupati Sintang.


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kelam ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing. Melalui kolaborasi semua pihak, keinginan untuk melihat Sintang sebagai daerah yang makmur dan terencana dapat terwujud dengan lebih baik.


Publish: (RS)

×
Berita Terbaru Update