Sekadau, transkapuas.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Instasi terkait Kabupaten Sekadau Gencar melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 02 tahun 2025 tentang Trantimbun dan Linmas, tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar pelaku usaha beserta masyarakat mengetahui ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang mencakup aspek terutama pada ketentuan Tertib Lingkungan dan Tertib Sosial, sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha malam.
Hal ini di jelaskan Sugito, S.Sos., M.A.P Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pol PP kabupaten Sekadau, Saat memimpin kegiatan Sosialisasi Di komplek pasar baru jalan Panglima Naga Sekadau Hilir, Jum'at 21/11/2025 malam.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat" jelas Sugito.
Lebih Lanjut Dia menjelaskan ,tertib lingkungan yang dimaksud meliputi kewajiban masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan,dan masyarakat juga dihimbau untuk tidak membesarkan volume musik di atas pukul 22.00 WIB.
"Semua ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” kata Kabid.
" Tertib sosial yang kita sampaikan sebagai bagian penting dari upaya menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.Sehingga Perda tersebut menekankan larangan terhadap perilaku yang dapat mengganggu ketenteraman umum, khususnya tindakan asusila dan sejenisnya yang berpotensi merusak norma sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya. im/BBG)
