Notification

×

BPKAD

BPKAD

Rehabilitasi, Bukan Penjara!

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 05.05.00 WIB Last Updated 2025-10-17T22:05:33Z

 

Caption : Pecandu Butuh Pertolongan, Bukan Penghakiman!
Rehabilitasi adalah langkah pertama menuju hidup sehat dan bebas dari ketergantungan.
Mari dukung upaya Pemkab Ogan Komering Ilir dalam menolong sesama melalui pendekatan yang manusiawi dan solutif.Jum'at ( 17 /10/2025).


OKI, transkapuas.com – Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif. Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,H. Muchendi Mahzareki, menegaskan perlunya mengakhiri paradigma lama yang memandang pecandu narkotika sebagai pelaku kejahatan.


Menurut Bupati, penyalahguna narkotika adalah bagian dari masyarakat yang sedang berjuang melawan ketergantungan. Mereka, katanya, membutuhkan pertolongan, bukan penghakiman.


"Rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong,” ujar Muchendi, Jumat (17/10/2025).


Ia menjelaskan, program rehabilitasi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperluas akses layanan rehabilitasi agar masyarakat mudah mendapatkan pertolongan secara medis maupun sosial.


"Paradigma lama harus diubah. Penegakan hukum tetap berlaku bagi pengedar dan bandar, tetapi bagi penyalahguna, negara membuka ruang pemulihan agar mereka bisa kembali sehat dan produktif,” lanjutnya.


Pernyataan itu sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Artinya, penyalahguna bukan semata pelaku, melainkan individu yang berhak memperoleh kesempatan untuk pulih dan memperbaiki diri.


Muchendi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor atau mengajukan diri ke layanan rehabilitasi. Ia menegaskan, pelaporan diri tidak akan berujung pada proses hukum pidana.


"Kami ingin seluruh masyarakat OKI sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.


Dalam konteks ini, Pemkab OKI bersama BNN Kabupaten OKI terus membangun kesadaran publik bahwa rehabilitasi adalah bentuk keberanian, bukan kelemahan. Proses rehabilitasi dilakukan secara terpadu melalui pendekatan medis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan dukungan tenaga profesional.


Bupati menekankan, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga dan tenaga medis, tetapi juga dukungan keluarga serta lingkungan sekitar.


"Pemulihan adalah proses bersama. Lingkungan yang mendukung, keluarga yang menerima, dan masyarakat yang memberi kesempatan adalah kunci keberhasilan rehabilitasi,” tuturnya.


Selain memperkuat layanan rehabilitasi, BNN juga tengah mengembangkan program aftercare atau pascarehabilitasi. Program ini bertujuan memastikan mantan penyalahguna dapat mempertahankan kondisi bersih dari narkoba (clean and sober) serta membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi mereka.


Pendekatan humanis ini menjadi bagian penting dari strategi nasional menuju Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar). Pemerintah ingin menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga penyelamatan.


"Setiap warga negara yang terjerat penyalahgunaan narkoba memiliki hak untuk diselamatkan. Itulah makna kehadiran negara yang sesungguhnya,” pungkas Bupati Muchendi.


Dengan semangat tersebut, Pemkab OKI dan BNNK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menumbuhkan empati, memperkuat edukasi, dan mendukung program rehabilitasi sebagai langkah nyata menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update