![]() |
| Foto : Burhanuddin Abdullah Menyampaikan Dengan Tegas Bahwa Media Center Indonesia Kini Telah Resmi Berbadan Hukum Dan Terdaftar Hak Ciptanya |
Kubu Raya, transkapuas.com ,- Ketua Umum Media Center Indonesia (MCI), Burhanuddin Abdullah, SH, menyampaikan kabar gembira bahwa Media Center Indonesia kini telah resmi berbadan hukum dan terdaftar hak ciptanya.
Dengan status tersebut, nama MCI kini dilindungi secara hukum dan tidak dapat digunakan pihak lain tanpa izin resmi dari pemiliknya.
“Ijinnya sudah lengkap, sudah ada AHU-nya. Jadi tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan nama MCI tanpa seizin kami,” ujar Burhan yang akrab disapa Burhan, didampingi wartawan senior H. Ali Anafia, SH, dalam pernyataannya di kantor MCI, Kubu Raya, Selasa (28/10/2025).
Burhan menjelaskan, dengan legalitas yang lengkap—termasuk izin berbadan hukum CV—MCI kini memiliki dasar kuat untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bisa meningkatkan kesejahteraan para anggotanya yang sebagian besar merupakan wartawan dari berbagai daerah.
“Sekarang tinggal dikembangkan usahanya. Kita ingin kehidupan anggota MCI, para wartawan, bisa lebih meningkat,” tambahnya.
Selain fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota, Burhan juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kemitraan strategis antara MCI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, dan kota di wilayah tersebut.
Menurutnya, peran media sangat penting dalam mendukung pembangunan dan keterbukaan informasi publik.
“Tanpa media, gubernur tidak akan tahu kondisi sebenarnya di Kalimantan Barat,” tegas Burhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Sebagai langkah konkret, MCI akan menerbitkan kartu keanggotaan resmi bagi para anggotanya untuk memperkuat identitas dan profesionalitas di lapangan.
“Intinya, saya ingin memperjuangkan kesejahteraan anggota MCI agar profesi wartawan semakin dihargai dan memiliki wadah yang sah secara hukum,” tutup Burhan.
Rizka Arabia Wulandari
