Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

Eks Kades Lirik Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17.34.00 WIB Last Updated 2025-10-28T10:34:45Z
Caption :Terdakwa Samsul bin Simin saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/10/2025).


Palembang, transkapuas.com – Mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,Samsul bin Simin, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020–2021 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/10/2025).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.


"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Masriati, SH, MH.


Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp1,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dikembalikan, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.


Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, sejumlah perangkat Desa Lirik yang dihadirkan sebagai saksi—mulai dari Ketua BPD, Kaur Keuangan, hingga Kaur Umum—mengaku tidak memahami tugas dan tanggung jawab (tupoksi) masing-masing. Meski demikian, mereka tetap menerima gaji dari anggaran desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.


Dalam dakwaan JPU, sebagian dana desa yang dikelola terdakwa juga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar biaya sekolah dan pernikahan anaknya. Pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update