OKI, transkapuas.com – Ratusan petani di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ( Sum Sel),menuntut pengembalian lahan mereka yang mencapai ratusan hektare. Tuntutan ini muncul karena janji plasma sawit dari PT Rambang, yang kini diambil alih oleh PT Persada Sawit Makmur (PSM), tak kunjung terealisasi.
Perwakilan Kelompok Tani Pengentingan Jaya, Arwin Suandi, mengatakan ada empat kelompok tani dengan ratusan anggota terdampak. “Luas lahan kelompok kami saja sekitar 300 hektare dengan 128 anggota. Sampai sekarang plasma yang dijanjikan tidak pernah ada, maka kami menuntut tanah kami dikembalikan,” tegas Arwin, Minggu (7/9/2025).
Arwin menambahkan, masyarakat masih memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen kelompok tani dan tanam tumbuh pohon karet. Mereka juga telah berulang kali meminta penyelesaian sejak 2018 ke lurah, camat, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), BPN, Polres OKI hingga Bupati, namun belum ada hasil.
Dalam mediasi terakhir yang difasilitasi Pemkab OKI pada 22 Juni 2025, pihak perusahaan tetap bersikukuh agar masyarakat menempuh jalur pengadilan.
"Kami orang kecil, tidak punya biaya untuk ke pengadilan. Yang jelas kami minta tanah kami dikembalikan. Sebelum ada ganti rugi, jangan ada aktivitas perusahaan di lahan itu. Lahan ini jelas di luar HGU,” ujarnya.
Situasi sempat memanas ketika karyawan PT PSM masuk ke lahan tersebut dengan pengawalan Brimob dan TNI, namun dibubarkan oleh masyarakat. Warga menegaskan aktivitas perusahaan tetap ditolak sebelum ganti rugi diberikan.
Ketua Umum LSM PERMAK menilai sikap perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma melanggar aturan. “UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengamanatkan perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas areal. Bila tidak dilaksanakan, itu bentuk pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan,” tegasnya.
Ia mendesak Bupati OKI dan aparat penegak hukum turun tangan. “Ini jelas merugikan masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil terus ditindas sementara perusahaan menikmati hasil,” pungkasnya.
(Mas Tris)