![]() |
Caption : SMP Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir — salah satu sekolah menengah pertama yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan OKI,Sabtu 13/09/2025. |
OKI, transkapuas.com – Ketua Komite SMPN 1 Pedamaran, Rahmat Hidayat alias Rompas, membantah tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan seragam sekolah. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya pembunuhan karakter demi kepentingan segelintir oknum.
“Ini jelas tuduhan tak berdasar dan merupakan upaya pembunuhan karakter demi kepentingan ekonomis segelintir oknum. Pengadaan seragam di SMPN 1 Pedamaran adalah hasil kesepakatan wali murid dengan mekanisme yang jelas, bukan penyalahgunaan kewenangan, apalagi untuk mencari keuntungan,” ujar Rompas dengan nada tegas, Sabtu (13/9/2025).
Rompas juga menuding adanya pihak yang berserikat untuk mencari keuntungan dari polemik seragam. “Kami mensinyalir ada pihak-pihak yang berserikat jahat demi mencari keuntungan dari pengadaan seragam ini. Sebagai komite sekolah kami harus berani melawan. Kami tidak ingin hal ini terus menjadi bancakan di tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.
Pernyataan Rompas muncul menyusul laporan LSM LIBRA Indonesia ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Pedamaran. LSM tersebut mengklaim memiliki bukti berupa kwitansi pembayaran seragam dengan nama komite sekolah sebagai penerima dana.
“Kami berharap kasus ini ditangani serius. Kalau terbukti ada tindak pidana, pelakunya harus diproses sesuai hukum,” kata juru bicara LSM LIBRA, Siti Aisyah, dikutip dari media lokal.
Kasus dugaan jual seragam ini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan di OKI. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Pedamaran maupun Polres OKI belum memberikan keterangan resmi.
(Mas Tris)