Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

HUT RI 4

HUT RI 4

HUT RI 3

HUT RI 3

HUT RI 2

HUT RI 2

HUT RI 1

HUT RI 1

Transkapuas

Transkapuas

Rezim Muchendi Mahzareki Tuntaskan Jaminan Sosial.

Selasa, 02 September 2025 | 15.29.00 WIB Last Updated 2025-09-02T08:29:51Z
Caption : Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam acara launching Perlindungan Jaminan Sosial bagi BPD, LKD, RT/RW, dan pekerja rentan di Kabupaten OKI.Selasa 2/09/2025.


OKI, transkapuas.com – Janji perlindungan sosial menyeluruh yang selama ini ditunggu akhirnya dituntaskan. Berbeda dengan rezim sebelumnya yang belum mengcover penuh, kini di era Bupati Muchendi Mahzareki, program jaminan sosial ketenagakerjaan resmi diluncurkan dan menutup celah tanpa perlindungan bagi BPD, LKD, RT/RW, serta pekerja rentan desa.


Launching program berlangsung di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Selasa (2/9/2025). 


Hadir dalam acara tersebut Bupati OKI Muchendi Mahzareki, Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko, Waka Polres OKI Kompol Harsono, Kapolsek SP Padang Iptu Dr. Ade Chandra Saputra, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumsel Muhyidin, para camat, kepala OPD, kepala desa, dan tamu undangan lainnya.


Capaian Peserta


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Muhyidin, memaparkan capaian perlindungan tenaga kerja di OKI hingga Agustus 2025, di antaranya:


Pegawai pemerintah non-ASN dan GTK: 4.798 pekerja (100%)


Perangkat desa & BPD: 5.302 pekerja (100%)


Kelembagaan desa (LPM, adat, hansip, PKK, karang taruna, kader posyandu): 29.161 pekerja


RT/RW: 5.232 pekerja (100%)


Sejak Januari–Agustus 2025, tercatat 660 klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp 8,33 miliar. Selain itu, enam anak menerima beasiswa senilai Rp 522 juta.


Manfaat Perlindungan


Program BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup lima skema utama:


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, homecare, return to work, hingga biaya pemakaman.


Jaminan Kematian (JKM): santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, dan beasiswa anak hingga Rp 174 juta.


Jaminan Hari Tua (JHT): manfaat pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan RI, cacat tetap, atau meninggal dunia.


Jaminan Pensiun (JP): pensiun hari tua, janda/duda, cacat, anak, dan orang tua.


Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): uang tunai maksimal 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan vokasi.



Pernyataan Bupati


Bupati Muchendi menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar perlindungan benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.


“Harapan kita, mulai dari perangkat desa, RT, RW, semua terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kita tinggal sedikit lagi. Kita juga dorong perusahaan untuk berkolaborasi lewat CSR,” ujar Bupati.


Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk membantu pengurusan data kematian agar santunan bisa segera dicairkan melalui Dinas Sosial dan BPKAD.


Dengan program ini, Kabupaten OKI semakin dekat mewujudkan universal coverage perlindungan sosial bagi pekerja formal maupun rentan.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update