OKI, transkapuas.com – Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ( Sum Sel),menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (8/9/2025). Mereka menuntut agar Ibrahim, kepala desa yang tengah disidang atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkades 2021, dibebaskan dari jerat hukum.
Sekitar 600 massa tiba di depan PN Kayuagung pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat TNI, Polri, dan Satpol PP. Dalam orasinya, perwakilan warga Bahroni membacakan sembilan tuntutan, dengan poin utama menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ibrahim 1 tahun 3 bulan penjara.
Usai berorasi, perwakilan massa diterima langsung oleh Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, tujuh dari sembilan tuntutan warga masuk ranah pengadilan.
“Terkait sembilan tuntutan, ada yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim. Namun ada juga yang tidak, misalnya permintaan agar terdakwa tetap menjabat serta mendesak penangkapan mafia ijazah, itu ranah penyidik,” jelas Guntoro.
Ia menegaskan, sidang akan berlanjut pada Rabu (10/9/2025) dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa. “Setelah pembelaan, jaksa memberi tanggapan, lalu terdakwa diberi kesempatan menanggapi lagi, baru kemudian putusan,” tandasnya.
Guntoro juga mengimbau warga untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pengadilan dan tidak perlu membawa massa dalam jumlah besar, karena persidangan bersifat terbuka.
(Mas Tris)