OKI, transkapuas.com – Kasus korupsi anggaran Dispora OKI makin terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir kembali mengamankan Rp140 juta uang titipan dari keluarga terdakwa, sehingga total setoran mencapai Rp472,84 juta.
Penyerahan uang titipan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) di Kantor Kejari OKI. Dana tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa berinisial IT, H, AS, dan M.
Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, menegaskan penerimaan uang titipan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya memulihkan kerugian negara.
“Meski begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Agung menambahkan, kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini, baik dari sisi penuntutan terhadap para terdakwa maupun upaya maksimal pemulihan kerugian negara.
( Mas Tris)