![]() |
Caption: Komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik: Penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD Kabupaten Sintang 2025-2029 |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyaksikan dan menandatangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah untuk tahun 2025-2029 di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 16 September 2025. Dalam acara tersebut, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menandatangani dokumen perjanjian kinerja yang berlaku selama lima tahun.
Bupati Bala menekankan pentingnya komitmen, kredibilitas, dan integritas dalam mencapai kinerja terbaik. "Semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan mencapai target pembangunan di Kabupaten Sintang. Saat ini, penilaian berbasis kinerja sangat penting, karena ada keterkaitan antara dana dan hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, kita harus kompeten, memperbaiki kinerja, dan disiplin dalam administrasi," jelas Bupati.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak mampu menjalankan rencana strategis yang telah disusun bersama, memahami dan melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. "Pelajari target dan strategi, pastikan anggaran dan administrasi dijalankan dengan benar," tambahnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi OPD dan mengingat bahwa kinerja mereka diawasi oleh aparat penegak hukum serta masyarakat. "Hindari masalah hukum dalam menjalankan tugas. Jagalah diri dengan baik, sehingga saat pensiun nanti, kita dapat tenang dan terhindar dari masalah," pesan Bupati.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan langkah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. "Setelah Perda RPJMD ditetapkan, rencana strategis OPD harus dituangkan dalam Peraturan Bupati. Dalam rencana strategis tersebut, terdapat indikator kinerja yang harus dicapai oleh masing-masing OPD. Oleh karena itu, perjanjian kinerja antara kepala OPD dan Bupati Sintang diperlukan untuk mencapai target yang telah ditentukan," ungkap Kurniawan.
Dengan adanya perjanjian kinerja ini, kinerja OPD dapat diukur dan menciptakan komitmen bersama untuk mencapai target yang telah ditetapkan. "Tujuan penandatanganan ini adalah untuk memperkuat komitmen antara Bupati dan Wakil Bupati Sintang dengan seluruh pimpinan OPD dalam mencapai sasaran kinerja yang terukur," jelasnya.
Kurniawan menambahkan bahwa tujuan lain dari perjanjian ini adalah mewujudkan paradigma pemerintahan berorientasi hasil, sehingga perangkat daerah bertanggung jawab atas setiap anggaran yang digunakan dan hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sintang. Jumlah perjanjian kinerja yang ditandatangani mencakup 2 sekretariat, 22 dinas, 7 badan, dan 14 kecamatan, dengan total 217 indikator kinerja yang disepakati.
Published: (RN)