![]() |
Caption : Kantor Balai besar VIII Sumatera Selatan ,Rabu 24/09/2025. |
OKI, transkapuas com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) VIII Sumatera Selatan menegaskan, proyek revitalisasi Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebaiknya dihentikan bila tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Balai Besar VIII Agus Safari melalui Humas, Febrian Nando, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan terkait polemik proyek yang menuai sorotan publik.
“Jika revitalisasi itu tidak bermanfaat untuk masyarakat maka sebaiknya diberhentikan, karena masih banyak daerah disumsel yang perlu tegas Nando, Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, pemerhati sosial dan lingkungan, H. Welly Tegalega, SH, menilai pengerjaan proyek justru berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak dilakukan dengan benar. Ia menyoroti risiko sedimentasi, pendangkalan, hingga kerusakan habitat dan keanekaragaman hayati.
“Tanpa pengendalian erosi yang baik, sungai bisa tertimbun, kapasitas tampung air berkurang, dan risiko banjir meningkat. Itu jelas merugikan masyarakat,” ujarnya, Minggu (22/9).
Di sisi lain, Ketua Prisma (Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat) OKI, M. Salim Kosim, S.IP, menilai proyek yang sudah digulirkan sejak 2022 dengan dana ratusan miliar rupiah tidak menyentuh kesejahteraan warga.
“Dana sebesar itu seharusnya dialihkan untuk kebutuhan mendesak, seperti perbaikan jalan rusak atau membantu warga yang kesulitan mengelola sawahnya. Kami juga mendesak KPK turun tangan untuk mengevaluasi proyek ini,” kata Salim.
Berdasarkan data, tahun 2023 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) mengantongi kontrak revitalisasi senilai Rp103,36 miliar dari Kementerian PUPR. Tahun 2025, pemerintah kembali menggelontorkan Rp23,5 miliar melalui APBN lewat lelang LPSE PUPR.
Meski pemerintah menargetkan proyek ini untuk memperbaiki ekosistem danau serta estetika lingkungan, sorotan dari publik menunjukkan perlunya pengawasan ketat agar revitalisasi tidak menjadi bancakan anggaran.
(Mas Tris)