Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

HUT RI 4

HUT RI 4

HUT RI 3

HUT RI 3

HUT RI 2

HUT RI 2

HUT RI 1

HUT RI 1

Transkapuas

Transkapuas

SK Rimba Gupung, Rahasia Sukses Pemkab Sintang Raih Penghargaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 00.06.00 WIB Last Updated 2025-08-22T17:06:20Z

 

Caption: Pemkab Sintang menerima penghargaan atas inovasi pengelolaan Rimba Gupung, membuka akses bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan

Sintang, transkapuas.com – Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuka akses bagi desa dan komunitas masyarakat untuk mengajukan penetapan Rimba Gupung kepada Bupati Sintang sejak tahun 2021. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengusulan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat.


Atas upaya tersebut, Pemkab Sintang mendapatkan penghargaan dari Harian Tribun Pontianak pada Jumat, 22 Agustus 2025, dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Hotel Mercure Pontianak. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan dan lingkungan yang berkelanjutan.


Penerimaan penghargaan dilakukan oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, yang didampingi Kepala Bappeda Sintang, Kurniawan. Dalam sambutannya, Florensius Ronny menyatakan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Pemkab Sintang untuk terus berinovasi. “Ini menjadi modal bagi kami untuk terus melangkah maju di masa yang akan datang,” ujarnya.


Sejak 2021 hingga 2025, telah diterbitkan 27 SK Bupati Sintang mengenai penetapan Rimba/Gupung di berbagai desa, dengan total luas mencapai 2.107,66 hektare. SK ini telah diserahkan kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sintang, yang bertujuan agar tidak ada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau penetapan Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut hingga berakhirnya masa berlaku penetapan areal rimba atau gupung sebagai areal konservasi.


Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan guna menjaga keberadaan dan kelestarian rimba dan gupung di wilayah mereka, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021. Beberapa SK Bupati yang telah menetapkan rimba gupung antara lain adalah Rimba Mensiku Lestari (351,86 HA) di Desa Mensiku Kecamatan Binjai Hulu, Rimba Mosuang (218,61 HA) di Desa Mensuang Kecamatan Ambalau, Rimba Kalungtap (93,176 HA) di Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir, dan Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir.


Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 ini mengatur pengelolaan areal berhutan oleh masyarakat, yang dikenal sebagai rimba atau gupung. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) dapat berlangsung secara berkelanjutan. 


Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan rimba/gupung yang memiliki nilai konservasi tinggi bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi flora dan fauna, serta melestarikan situs budaya dan kearifan lokal.


Publish: (RN)

×
Berita Terbaru Update