![]() |
Caption : Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten OKI, di pengadilan Tipikor Palembang Selasa 19/08/2025. |
OKI, transkapuas.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022 kembali digelar, Selasa (19/8/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli akuntansi dan auditing, Yosi Irawati SE CFrA, untuk memberikan keterangan terkait pertanggungjawaban serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kegiatan Dispora OKI.
Empat terdakwa turut mengikuti jalannya persidangan. Tiga terdakwa, Aprilian Saputra, Harun, dan Muslim, hadir langsung di ruang sidang. Sementara terdakwa lainnya, Imam Tohari, mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Kayuagung karena kondisi kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI H. Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH mengatakan, jalannya sidang berlangsung aman dengan pengamanan dari Polres OKI.
“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2025. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agung.
( Mas Tris)