![]() |
Caption : Rumidah kades Bukit Batu |
OKI, transkapuas.com – Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rumidah, akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan miring yang belakangan mencuat ke publik. Ia membantah keras isu penggelapan dana desa, penyalahgunaan dana plasma, hingga dugaan pencucian uang yang ditujukan kepadanya.
"Tudingan tersebut lebih kepada fitnah. Apalagi, tidak ada satu pun dari pihak yang menuduh pernah menghubungi saya untuk konfirmasi langsung," ujar Rumidah didampingi suaminya, Interdi, kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Menurut Rumidah, pemberitaan yang tidak berimbang bukan hanya mencoreng nama baiknya sebagai kepala desa, tetapi juga mengguncang psikologis keluarga. Ia menyayangkan sejumlah pihak yang menurutnya sembrono menyebar informasi tanpa dasar yang jelas.
Aset dari Usaha Suami, Bukan Uang Desa
Rumidah menjelaskan bahwa berbagai aset yang kini dimiliki keluarganya bersumber dari usaha sang suami yang telah lama bergerak di bidang konstruksi dan jasa pengadaan. Ia menyebut sejak proyek OKI 2 dimulai awal 2024, suaminya terlibat dalam pembangunan 130 unit mess karyawan berisi 12 kamar per unit, total mencapai 1.560 kamar.
"Alhamdulillah, proyek itu masih berjalan dan hasilnya cukup lumayan," ungkap Rumidah.
Selain proyek konstruksi, keluarga Rumidah juga mengelola usaha rumah kos, jasa kontraktor, dan perkebunan kelapa sawit. Ia menyebut pembelian aset pada tahun 2025 bukan hal yang mencurigakan, melainkan hasil dari akumulasi pendapatan keluarga.
“Aset tersebut hasil jerih payah usaha suami saya Inter, bukan hasil nilep dana desa atau korupsi plasma,” tegasnya.
Rincian Aset Milik Keluarga
Berikut daftar aset keluarga Rumidah:
1. Rumah di Jalur 31 Air Sugihan (2016)
2. Rumah sewa pegawai dua lantai (2018)
3. Rumah sewa pegawai lainnya (2022)
4. Rumah kayu dan bangunan permanen di belakang PT OKI Pulp & Paper (2018)
5. Rumah di kawasan Royal Resort Palembang (2024)
6. Dua kendaraan mewah: BMW dan Toyota Alphard (2025)
7. Pabrik penggilingan padi di Desa Serdang Menang, OKI (2025)
Rumidah menyatakan, nilai dana desa tidak sebanding dengan nilai aset yang dituduhkan. Ia menekankan bahwa dana desa diperuntukkan untuk pembangunan dan pengelolaan masyarakat, serta diawasi oleh berbagai pihak.
"Mustahil membeli aset miliaran hanya dari dana desa yang terbatas. Semua penggunaan dana sudah diaudit dan dilaporkan secara berkala," tegasnya.
Soal Dana Plasma dan Tuduhan Pencucian Uang
Ia juga membantah keras tuduhan menyalahgunakan dana plasma, yang menurutnya saat ini masih utuh dan tersimpan di rekening resmi desa maupun koperasi.
“Tidak ada satu pun bukti bahwa dana itu kami pakai untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Mengenai tudingan pencucian uang, Rumidah mengaku semua transaksi keuangan keluarganya dilakukan secara transparan dan dapat dilacak.
“Bila harta kami legal, untuk apa disamarkan? Semua pembelian melalui transfer bank, bukan tunai gelap,” ujarnya.
Legalitas PT Family Inter Perkasa
Rumidah turut menjelaskan soal perusahaan milik suaminya, PT Family Inter Perkasa. Ia memastikan perusahaan tersebut terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM serta sebagai wajib pajak aktif. Perusahaan itu telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kontraktor besar, seperti PT Timas, PT Truba, dan PT Modern.
“Mana mungkin bisa dipercaya perusahaan nasional kalau perusahaan kami disebut bodong?” katanya retoris.
Minta Pihak Penuduh Tunjukkan Bukti
Rumidah menegaskan, dirinya siap terbuka bila ada pihak berwenang yang ingin meminta klarifikasi atau audit lebih lanjut. Ia menyesalkan kegaduhan yang terjadi, yang menurutnya justru mengganggu ketertiban desa.
"Saya sangat menyesalkan. Ini bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengganggu keamanan desa. Kalau memang yakin ada pelanggaran, silakan buktikan secara otentik, jangan hanya bikin gaduh," tutupnya.
( Mas Tris)