![]() |
Foto: Plt. Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus |
Sekadau, transkapuas.com - Forkopincam kecamatann Sekadau Hulu (Rawak) gencar melaksanakan sosialisasi Hukum Adat Berkolaborasi Bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau Hulu.
Salah satunya terkait maraknya pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik Perusahaan maupun sawit pribadi di wilayah kecamatan Sekadau Hulu.
Mejeng, sapaan akrab Plt. Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus saat di temui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan sosialisasi ini merupakan kesepakatan bersama DAD. Terkait keamanan dan ketertiban antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah kecamatan Sekadau Hulu.
"Ini sangat penting kita laksanakan untuk menjaga kamtibmas,keseimbangan antara masyarakat , Pemerintah Dan investor, yang berada di wilayah hukum Sekadau Hulu," ujarnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menjaga iklim investasi di bidang perkebunan.
"Tujuan dilaksanakannya sosialisasi Denda Adat adalah untuk menjaga iklim investasi bidang Perkebunan yang ada di kabupaten Sekadau agar tetap kondusif, termasuk bagi petani swadaya," Terang Mejeng.
"Hukum adat itu jangan di jadikan lahan bisnis, nanti karena dia kaya, lalu adatnya di besar-besarkan, tapi karena pelakunya masih ada hubungan keluarga dengan pengurus adat lalu Adatnya di kecilkan, itu tidak boleh terjadi. Hukum adat itu harus sama rata, jangan pilih kasih",sambungnya
Mejeng menjelaskan dalam melaksanakan sosialisasi kita juga melibatkan berbagai unsur diantaranya, Bhabimkamtibmas, Babinsa, pemangku adat, tokoh masyarakat, para Investor serta seluruh perangkat desa.
"Adapun kesepakatan para pemangku Adat, untuk denda orang curi sawit satu tandan dendanya Rp 500 ribu rupiah sedangkan brondolan satu kilogram dendanya Rp.50 ribu rupiah .dan hukuman bagi penadah sawit curian Denda 20 juta. Denda adat ini intinya adalah memuat pesan moral supaya orang tidak mencuri dan untuk menimbulkan efek jera" kata Mejeng.
Selainnya untuk menjaga kamtibmas kegiatan ini juga bertujuan agar kearipan lokal tentang adat istiadat kita juga berjalan baik dan lestari, kearipan juga penting untuk tetap kita lestarikan.
Berkaitan dengan Hukum Pidana, Mejeng mengatakan Hukum Pidana, tetap kita terapkan apabila pelakunya sudah berulang-ulang melakukan pencurian.
"Kalau pelakunya sudah sering melakukan pelangaran jangan di adat lagi, langsung. kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku" ucap Mejeng.
Kedepan diharap hubungan baik antara masyarakat dengan perusahaan agar selalu di jaga dengan berkomunikasi yang baik. jika ada proposal dari masyarakat untuk kepentingan umum,supaya di respon, agar masyarakat tidak salah paham.
Terakhir Mejeng menghimbau pihak perusahaan bisa menerapkan sosialisasi ini dengan membuat pamplet himbauan di tempat yang umum di wilayah masing masing. (Tim/sy)