Notification

×

OKI 4

OKI 4

OKI 3

OKI 3

OKI 2

OKI 2

OKI 1

OKI 1

BPKAD

BPKAD

VT

VT

Oki 3

Oki 3

Oki 2

Oki 2

Oki 1

Oki 1

Diterima PPPK, Masih Terima Gaji Pakar,Indikasi Rangkap Honor Mencuat di DPRD OKI

Selasa, 01 Juli 2025 | 16.59.00 WIB Last Updated 2025-07-01T09:59:29Z
Caption : Ketua komisi IV DPRD OKI Tri susanto


OKI, transkapuas.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang tenaga ahli berinisial SLF, yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak awal 2024, diduga masih menerima honor sebagai tenaga pakar di Komisi IV DPRD OKI hingga pertengahan 2025.


Informasi yang dihimpun transkapuas.com menyebutkan, SLF kini bertugas di UPTD Sungai Lumpur–Riding, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Meski telah berstatus PPPK, namanya masih tercatat aktif dalam daftar penerima honorarium tenaga ahli di lingkungan legislatif OKI.


“Ini jelas rangkap jabatan dan bisa menyalahi aturan. Sudah digaji negara sebagai PPPK, tapi honor tenaga ahli juga tetap diterima,” ujar seorang sumber internal DPRD OKI yang enggan disebutkan namanya, Selasa (1/7/2025).


Menurut regulasi, PPPK dilarang merangkap jabatan atau menerima penghasilan lain dari APBN/APBD, kecuali ditentukan dalam ketentuan khusus. Dugaan pelanggaran ini pun mendapat sorotan dari kalangan pegiat antikorupsi.


Perwakilan Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Sumsel, Antoni, menegaskan bahwa jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi masuk dalam kategori perbuatan merugikan keuangan negara.


"Honor ganda dari dana publik itu tidak bisa dibenarkan. Ini harus diusut. Kalau benar, uang negara wajib dikembalikan dan status tenaga ahlinya harus dicabut,” tegas Antoni.


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OKI, Trisusanto, menyampaikan klarifikasi bahwa SLF telah menyampaikan surat pengunduran diri sejak dinyatakan lulus PPPK.



"Setahu kami, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari posisi tenaga ahli setelah diterima sebagai PPPK. Jadi secara formal, SLF tidak lagi menjadi pakar Komisi IV,” ujar Trisusanto saat dikonfirmasi, diruang komisi.


Meski demikian, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekretariat DPRD OKI terkait pencairan honor dan status administratif SLF dalam rentang waktu yang dipersoalkan.


( Mas Tris,)

×
Berita Terbaru Update