![]() |
Caption : Ketua persaudaraan bende Seguguk , Ahmad Akbar. |
OKI, transkapuas.com – Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi meluncurkan layanan digital untuk penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI), Selasa (1/7/2025). Inovasi ini sekaligus menandai dimulainya penerapan retribusi sebesar Rp100.000 per dokumen SKAI, sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peluncuran sistem e-SKAI ini disebut sebagai langkah konkret dalam mempercepat pelayanan dan meningkatkan legalitas distribusi hasil perikanan, khususnya dalam pengiriman ke luar daerah.
“Sistem e-SKAI ini adalah terobosan baru dari Dinas Perikanan OKI dalam mendukung visi Bupati OKI. Hari ini sudah dua SKAI diterbitkan secara digital,” ujar Kepala Dinas Perikanan OKI, Ubaidilah SKM., MKM, kepada wartawan.
Ia menambahkan, penerapan sistem digital tidak hanya mempermudah pelaku usaha perikanan dan nelayan, namun juga menjadi alat penting dalam pencatatan produksi sektor perikanan secara terintegrasi.
“Dengan sistem digital ini, tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tapi juga mencegah pemalsuan dokumen dan mempermudah pencatatan hasil tangkapan nelayan,” ujarnya lagi.
Sistem e-SKAI telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan kode QR untuk memastikan keaslian dokumen dan memudahkan verifikasi lapangan. Sebelum sistem ini diberlakukan, Dinas Perikanan mengaku kesulitan dalam pengumpulan data dan pencatatan produksi perikanan daerah.
Namun di balik semangat digitalisasi, kritik juga disuarakan oleh masyarakat sipil. Ahmad Akbar, dari Perkumpulan Bende Seguguk, menegaskan bahwa peluncuran sistem digital harus dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan.
“Kalau pelayanan Dinas Perikanan masih ogah-ogahan terhadap masyarakat, maka digitalisasi ini sama saja dengan zaman penjajahan. Rakyat disuruh bayar tapi dilayani setengah hati,” kritik Akbar.
Ia juga mengingatkan agar pemungutan retribusi tidak menjadi beban tambahan tanpa manfaat langsung yang dirasakan oleh nelayan dan pelaku usaha lokal.
Dengan penerapan e-SKAI ini, Pemkab OKI berharap pendapatan asli daerah meningkat serta tata kelola sektor perikanan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Waktu akan membuktikan apakah pelayanan publik mampu berlari secepat teknologi yang diusung.
( Mas Tris)