![]() |
Foto: Sandan,S. Sos Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang |
Sintang, (Kalbar), transkapuas.com - Timbul nya penarikan bunga bank terhadap koperasi Sinar Pusaka Abadi oleh manajemen PT Sinar Sawit Andalan ( PT SSA ) menimbulkan tanya besar di benak para petani plasma serta jajaran pengurus koperasi tersebut.
Hal itu di ungkapkan oleh Sandan ketua koperasi Sinar Pusaka Abadi kepada awak media penanasionalnews id pada Selasa, ( 17/6/25 )
Sandan mengaku pihaknya sampai saat ini merasa tidak bisa terima terhadap penarikan Bunga Bank tersebut.
Oleh karena merasa ada kejanggalan terkait dana bunga bank tersebut Sandan mengaku pihaknya sampai saat ini tidak pernah mau tandatangan neraca pengakuan hutang kepada pihak perusahaan.
"Ada hal yang membuat kami ( koperasi -red ) tak terima dari pihak PT SSA sehingga sampai hari ini kami belum mau tanda tangan neraca pengakuan hutang, karena terdapat bunga bank yang kami tidak tahu bank mana tempat koperasi ada angkat kredit, sampai hari ini semua anggota plasma koperasi belum pernah merasa melakukan angkat kredit kepada bank manapun yang ada di Indonesia, ini" Tegas Sandan
"Maka kami pertanyakan pihak perusahaan yang notabene bukan sebagai lembaga simpan pinjam kok bisa menarik bunga bank, kalau di hitung sekarang udah belasan miliar, ini alasan kami tidak menandatangani neraca setiap tahun," jelas Sandan.
"Mohon kepada Pemerintah atau pengawas lembaga keuangan yang ada yang lebih paham tentang pengelolaan keuangan untuk memberikan penjelasan kepada kami apakah dibenarkan pihak PT SSA menarik bunga bank padahal bukan sebagai lembaga keuangan berbasis simpan pinjam," Lanjut Sandan
Wakil Ketua DPRD kabupaten Sintang meminta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terkait legalitas dana bunga bank yang berjalan setiap tahun tersebut, dan jika menyalahi aturan agar di tindak tegas.
"Jika praktek penarikan bunga bank tersebut menyalahi aturan pengelolaan keuangan yang berlaku artinya pihak perusahaan telah menyalahi aturan tentang pengelolaan perkebunan yang ada di Ambalau dan Serawai ini, mohon kepada pihak terkait untuk usut sampai tuntas," imbuhnya.
"Kalaupun memang ada aturan yang membenarkan mereka membungakan uang di luar lembaga simpan pinjam kami juga minta di tunjukan peraturan apa itu, agar tidak ada yang di tutup-tutupi," tutup Sandan.
Awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hal tersebut melalui Faisal selaku Manager Humas CSR, namun beliau tidak bisa memberikan jawaban karena beralasan sedang Cuti, dan sampai berita ini di turunkan pihak media belum menerima penjelasan apapun dari pihak perusahaan.
Sumber: Penanasionalnews.id (Yupinus Totom)
Publish: K. Robenson