Notification

×

BPKAD

BPKAD

VT

VT

Oki 3

Oki 3

Oki 2

Oki 2

Oki 1

Oki 1

Lembah beringin

Lembah beringin

PT SSA Di Sinyalir Curang Terhadap Hak Karyawannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 07.03.00 WIB Last Updated 2025-06-19T00:03:15Z
Caption: Ketua DPC partai Gerindra kabupaten Sintang ber sama-sama dengan anggota TNI, Satpol PP, dan Buruh


Sintang, (Kalbar), transkapuas.com - PT Sinar Sawit Andalan ( PT SSA ) di sinyalir bertindak curang terhadap hak karyawannya.


Hal itu terungkap dari penuturan ketua koperasi Sinar Pusaka Abadi Sandan, S.Sos saat berbincang dengan awak media di Sintang pada Selasa,( 17/6/25 ) 


Di langsir dari media Penasionalnews.id Sandan Ketua koperasi SPA yang juga merupakan Wakil ketua DPRD kabupaten Sintang ini menuturkan keprihatinannya terhadap nasib karyawan atau buruh harian lepas ( BHL ) PT SSA yang tidak mendapat hak mereka secara layak yang lebih membuat prihatin lagi karena para pekerja tersebut adalah warga lokal.


Sandan kemudian mencontohkan perbuatan curang pihak perusahaan terhadap tenaga kerjanya 


"Pemanen di PT SSA tidak seperti pemanen di di perusahaan lain, yang begitu habis panen masuk kendaraan pengangkut maka dapat di pastikan hitungan nya jelas, di PT SSA hasil pemanen harus menunggu hasil timbangan dari pabrik dulu baru di hitung, apabila tidak sampai pabrik tidak dibayar kepada permanen ini kan sangat merugikan pihak pekerja," tutur Sandan.


"Kemudian terkait timbangan yang berlaku sekarang maksimal di hitung per TBS-nya 8 kiloan jadi kalau berat TBS nya 20kg pun tetap hitungannya 8 kiloan, itu menurut saya tidak manusiawi, padahal kita semua tahu buah di sana sudah masuk panen raya, yang buahnya per tandon sudah berkisar antara 15-25 kg, bisa di hitung berapa hak pemanen yang tidak terbayarkan ," tambah Sandan.


Ketua DPC partai Gerindra kabupaten Sintang ini juga menambah kan kebijakan perusahaan yang sangat merugikan karyawan dan terkesan tidak manusiawi yaitu terkait harga Prunning.


Prunning Pohon yang sudah tingkat 4 dengan tinggi yang sudah di atas 6 - 8 meter itu masih berlaku harga Rp.50.000,00,- per hektar ini kan sudah tidak manusiawi, sementara di tingkat petani mandiri sudah kisaran 5000/ pokok bahkan kalau di daerah kita yang sudah jauh peruningan batang yang masih rendah saja sudah 10.000 /pokok, " jelas Sandan.


Sandan mengaku merasa prihatin dengan nasib para buruh di perusahaan tersebut, mereka diminta bekerja keras buat perusahaan tapi yang perusahaan kembalikan sebagai hak karyawan itu sangat kecil sekali. 


Sandan juga kemudian menceritakan perlakuan pihak perusahaan terhadap karyawan-karyawan yang sudah senior juga tidak sedikit yang tidak mendapatkan perlakukan secara adil. tidak ada kesalahan tidak ada pelanggaran pribadi tiba-tiba dimutasi, yang kemudian bagi yang tidak tahan dan tidak terima disuruh mengundurkan diri.


"Padahal awal mereka masuk untuk berinvestasi mereka berjanji akan memberi lapangan kerja untuk warga setempat, ketika mereka sudah punya hasil masyarakat setempat diabaikan, " tutup Sandan.


Sampai berita ini di turunkan pihak media berusaha meminta penjelasan dari pihak PT SSA namun sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan penjelasan.


Sumber: Yupinus Totom

Publish: K. Robenson

×
Berita Terbaru Update