![]() |
Caption: Tuntutan Realisasi Lahan Petani Seluas 258 Hektar oleh PT SSA, Koperasi SPA Blokade Jalan Perusahaan |
Sintang, (Kalbar), transkapuas.com – Petani yang tergabung dalam Koperasi Sinar Pusaka Abadi (SPA) Kecamatan Ambalau mengambil langkah tegas dengan memblokade jalan perusahaan PT Sinar Sawit Andalan (PT SSA). Mereka merasa hak mereka atas lahan plasma seluas 158 hektar, yang merupakan kesepakatan bersama, tidak pernah direalisasikan.
Ketua Koperasi Sinar Pusaka Abadi, Sandan, S.Sos, menjelaskan kepada awak media di Sintang pada Selasa, 17 Juni 2025, bahwa aksi blokade ini merupakan langkah terakhir setelah tidak ada upaya dari pihak perusahaan untuk memenuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani.
"Dasar kami adalah surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) bernomor 525/1670/Distanbun.BPP/2021, yang menyatakan bahwa perusahaan harus menanam kekurangan lahan sebanyak 258 hektar yang menjadi hak petani. Namun, setelah lima tahun, satu batang pun tidak ada penanaman baru untuk memenuhi kebutuhan kami. Oleh karena itu, kami melakukan pemagaran (blokade), dan inilah tuntutan utama kami," ungkap Sandan.
Sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Sintang, Sandan menambahkan bahwa pihak perusahaan juga telah melanggar isi MoU yang telah disepakati. "PT SSA tidak transparan dalam pengelolaan keuangan terkait plasma. Setiap anggaran seharusnya dikomunikasikan kepada koperasi, tetapi itu tidak pernah dilakukan. RAB untuk belanja kegiatan seharusnya diserahkan sebulan sebelum kegiatan, namun hal itu tidak pernah terlaksana, meskipun kami sudah mengusulkan dan melakukan rapat dengan GM," tambahnya.
Sandan juga menuntut kejelasan mengenai durasi kredit. "Kami ingin tahu sampai kapan masa pembayaran lahan yang dilakukan secara kredit. Kami tidak tahu berapa jumlah utang yang ada. Yang kami tahu, koperasi hanya menerima 15% dari hasil penjualan, dan untuk biaya lainnya, kami juga tidak mendapatkan informasi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa aksi blokade ini akan berlanjut sampai pihak perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan edaran bupati dan surat dari Distanbun. "Kami melakukan aksi ini dengan dasar yang kuat, di mana kesepakatan tersebut dibuat di hadapan anggota DPRD Kabupaten Sintang dan terdaftar di Distanbun," tutup Sandan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah mencoba mengonfirmasi pihak PT SSA, namun belum mendapatkan tanggapan.
Sumber: Yupinus Totom
Editor: K. Robenson