![]() |
Caption : Pengumuman lelang mobnas yang di selenggarakan oleh DPPKAD OKI. |
OKI, transkapuas.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang untuk menggelar lelang terbuka terhadap puluhan aset daerah. Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025 secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id.
Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengundang masyarakat luas, baik perorangan maupun badan hukum, untuk ikut serta dalam lelang ini. Seluruh tahapan dilakukan secara daring dan bisa dipantau langsung oleh publik,” ujar Farlidena dalam siaran pers, Selasa (10/6/2025).
Adapun objek lelang terdiri dari 28 unit kendaraan dinas dan 3 paket besi tua kendaraan, yang akan ditayangkan dalam sistem sejak awal pekan dan ditutup pada 13 Juni pukul 09.00 WIB, sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan sesaat setelah batas akhir penawaran.
Kepala Bidang Aset BPKAD OKI, Yurina Madona, menambahkan bahwa seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Untuk itu, peserta lelang disarankan melakukan survei langsung terlebih dahulu.
"Kami sudah membuka kesempatan survei sejak 5 sampai 12 Juni 2025, bertempat di Lapangan Kejaksaan Negeri OKI dan Kantor Inspektorat OKI. Setelah penawaran diajukan, peserta dianggap telah memahami kondisi barang,” terang Yurina.
Bagi masyarakat yang berminat, wajib mendaftar di situs lelang.go.id, dengan melampirkan dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi. Selain itu, peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan ke rekening Virtual Account (VA) yang otomatis dikirim oleh sistem, paling lambat satu hari kalender sebelum lelang.
Penawaran harga dilakukan menggunakan token dari sistem. Jika menang, peserta wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Bila tidak, peserta akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan hangus serta masuk ke Kas Daerah.
Pengambilan objek lelang dilakukan maksimal lima hari kerja setelah pelunasan, dengan membawa kuitansi asli dan identitas resmi.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi survei, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi BPKAD OKI:
Khamal (0813 6799 2045), Bayu (0853 8475 3886), Anwar (0823 8087 2082).
Pihak BPKAD OKI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan. Seluruh proses lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id, dan komunikasi resmi hanya melalui nomor-nomor yang telah disediakan
“Jangan percaya pada oknum yang mengaku sebagai pegawai BPKAD OKI atau KPKNL di luar kontak resmi,” tegas Farlidena.
( Mas Tris)